Kaba Bukittinggi

Polresta Bukittinggi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu Dibawah Umur

Bukittinggi, KABA12 — Satresnarkoba Polresta Bukittinggi kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jeni sabu dan ganja. Tiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, Senin (08/01).

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, melalui Kasat Narkoba, AKP. Syafri, menjelaskan, kasus ini terungkap saat Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu diantaranya merupakan Anak Berhadap dengan Hukum (ABH).

“Dalam pengungkapan tersebut pertama kali diamankan adalah ABH berinisial AM 16 tahun dan AI 20 tahun di kawasan jalan By Pass Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah Kota Bukittinggi dengan barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang dibungkus lagi dengan timah rokok,” ungkapnya, Selasa (09/01).

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap satu pelaku lagi, berinisial AC (39), di dalam rumah di Jorong Jalikua Patanangan, Nagari Koto Tangah, Tilatang Kamang, Agam.

“Dari pelaku AC ini kita menemukan cukup banyak barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening, 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) kotak rokok manchester warna putih yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket besar narkoitka jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) paket ganja terbungkus plastik bening,” lanjut Kasat Narkoba.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolresta Bukittinggu. Mereka dikenakan UU nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika. Sementara, terkait dengan adanya keterlibatan diduga pelaku yang masih di bawah umur, tentunya menerapkan dengan sistem peradilan anak.

( Ophik)

0Shares
To Top