Bukittinggi, KABA12.com — Para calon pengguna surat izin mengemudi (SIM) pada tahun 2017 ini, harus melewati beberapa ujian yang diselenggarakan oleh pihak satuan lalu lintas kepolisian resort masing-masing.
Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Sukur Hendri Saputra, kepada KABA12.com menjelaskan, ujian yang akan dilaksanakan bagi calon pengguna SIM antara lain ujian teori dan praktek.
“Pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Bukittinggi harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dan mengikuti ujian psikologi,” terangnya.
Sedangkan untuk ujian kesehatan jasmani serta psikologi harus dikeluarkan langsung surat pernyataan sehat jasmani dan rohani oleh dokter.
Sukur Hendri Saputra menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM Aharus memahami setiap rambu-rambu lalu lintas yang ada dan mempelajari aturan lalu lintas.” Hal itu pedoman penting yang harus dipahami dan mendasar dasar bagi satuan lalulintas meluluskan proses pengurus SIM sesuai ketentuan yang digariskan,” tegas Kasat Lantas Polres Bukittinggi itu.
(Debi)
