Bukittinggi, KABA12.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mengamankan tujuh orang pengedar dan pemakai Narkoba. Para tersangka ditangkap di lima lpkasi berbeda, dimana pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara berantai dari satu tersangka ke tersangka lainnya.
Kapolres Bukittinggi, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Pradipta Putra Pratama, menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berusia 26 tahun berinisial GS, di Kelurahan Bukit Apit Puhun, Kota Bukittingi, Senin (13/08) lalu.
“Tim melakukan penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakoni oleh tersangka. Saat ditangkap, dihadapan saksi masyarakat dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket kecil sabu-sabu di dalam saku jaket tersangka,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, sambung Pradipta Putra Pratama, tersangka GS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial F, yang dibeli seharga Rp 700 ribu.
“Kami melakukan penangkapan tehadap lelaki berinisial F di dalam sebuah rumah di Kelurahan Puhun Tembok. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang Rp 100.000 dari dalam saku celana pendek yang dipakai F. Tersangka F ini mengakui bahwa uang tersebut adalah keuntungan dari penjualan sabu-sabu kepada GS,” terangnya.
Setelah itu ujar Pradipta Putra Pratama, dilakukan kembali pengembangan oleh jajaran Sat ResNarkoba Polres Bukittinggi. Informasi dari pengakuan kedua tersangaka yang sudah diamakan di Mapolres Bukittinggi ini menjadi kunci untuk kasus-kasus selanjutnya.
“Dakui oleh kedua tersangka bahwa narkotika tersebut diperoleh dari sebuah rumah di kawasan Kelurahan Campago Ipuh,” ulasnya.
Aparat kepolisian yang langsung mendatangi rumah tersebut pukul 00.30 WIB, Selasa (14/08) mendapati tiga orang pria sedang melakukan pesta sabu-sabu.
“Di sana kami mengamankan tiga tersangka masing-masing inisial, E (30), HR (34) dan EFU, (24). Dari penggeledahan terhadap ketiga pelaku yang sedang pesta sabu tersebut diamankan dua paket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah pirek kaca dan satu buah Bong alat isap,” ungkapnya.
Menurut keterangan tersangka di lokasi penangkapan, barang haram tersebut di dapat di daerah Tarok Dipo.
“Di Tarok Dipo ini kami mengamankan seorang tersangka berinisial DS, umur 39 tahun. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah bong beserta alat hisap, serta satu buah pirek kaca yang didalamnya masih tersisa narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai,” paparnya.
Terakhir, dari pengakuan DS, dia memperoleh barang haram tersebut dari RL yang dua hari sempat buron.
“Pada hari Sabtu, tanggal 18 Agustus 2018 lalu, sekira pukul 15.00 WIB di depan Telkom, Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, penangkapan terhadap RL berhasil dilakukan. Saat digeledah di tempat kejadian dan di hadapan saksi-saksi di temukan tiga paket sabu- sabu,” tukasnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Ophik)
