Polres Agam Terbitkan 24 STTP untuk Kampanye Pemilu

Lubukbasung, KABA12.com — Kepolisian Resor Kabupaten Agam terbitkan dua puluh empat lembar Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk kampanye pemilihan presiden dan legislatif selama masa kampanye Pemilu 2019.

Kasat Intelkam Polres Agam IPTU Dwi Triharyanto, Selasa (9/4) mengatakan, seluruh STTP itu berupa pertemuan terbatas sebanyak 23 lembar dan tatap muka satu lembar.

“STTP itu kita terbitkan semenjak November 2018 sampai 8 April 2019 dan satu lembar STTP bisa untuk beberapa kegiatan,” katanya.

Dari 24 lembar STTP itu 23 lembar untuk kampanye anggota legislatif yang diajukan oleh tujuh partai politik seperti PKS, PAN, Demokrat, Perindo, Hanura, PBB dan PSI.

Kegiatan yang diajukan berupa pengasapan atau fogging di berbagai kecamatan, pertemuan dengan warga dan lainnya. Selain itu, satu kampanye presiden yang diajukan Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Untuk kampanye rapat umum ada satu permohonan dari PAN, tetapi pemohon membatalkan akibat pengurus DPP tidak ada jadwal,” katanya

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam Riko Antoni menambahkan seluruh partai politik dan tim kampanye presiden yang melakukan kegiatan tersebut telah memberikan surat tembusan ke KPU.

“Kami hanya menerima surat tembusan setelah mereka mendapatkan STTP dari Polres Agam,” katanya.

(Jaswit)

0Shares