Kaba Terkini

Polres Agam Tangkap Pelaku Judi Togel di Bayua

Bayua, KABA12.com — Jajaran tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Agam kembali menangkap pelaku judi online jenis toto gelap atau togel di Jorong Kapalo Koto, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (21/7) malam.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, pelaku merupakan warga Jorong Banda Tangah, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya dengan inisial YM (36) yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

Ia menyebut, penangkapan pelaku, lanjutnya, berlangsung pada Kamis malam sekitar pukul 21.30 WIB.

“Dari tangan pelaku, tim opsnal Satreskrim Polres Agam juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 handphone merek Realme C21Y, satu ATM, robekan bungkus sabun yang berisi angka-angka, dan uang tunai sebanyak Rp 160 ribu,” ujarnya, Jum’at (22/7).

Ia menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas perjudian jenis togel.

“Berkat laporan dari masyarakat, anggota Satreskrim Polres Agam langsung turun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku,” katanya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Agam untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 303 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” jelasnya.

(Bryan)

To Top