Lubukbasung, KABA12 — Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam meringkus 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Jorong Batu Hampa, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam.
Kedua pelaku berinisial RA (26) dan BA (32) itu ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Agam di Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.
Wakapolres Agam Kompol Andrizal Guci menyebutkan, kedua pelaku menjalankan aksinya di Jorong Batu Hampa, Nagari Kampung Tangah pada Selasa (3/10) lalu setelah menumpang kendaraan pickup dari arah Palembayan. Sesampainya di TKP di Rajang, Jorong Batu Hampa, pelaku melihat satu unit sepeda motor Scoopy BA 3735 TP warna pink kombinasi putih yang terparkir beserta kunci kontak.

“Saat menjalankan aksinya, tersangka BA menyuruh tersangka RA untuk mengambil sepeda motor tersebut. Setelah itu kedua pelaku langsung pergi meninggalkan TKP dengan sepeda motor hasil curiannya,” kata Kompol Andrizal Guci kepada wartawan saat konferensi pers di depan Mapolres Agam, Rabu (18/10).
Ia menambahkan bahwa kedua tersangka awalnya sempat melarikan diri ke Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
Setelah mendapat laporan kehilangan dari masyarakat pada 12 Oktober 2023, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa barang bukti sepeda motor hasil curian berada di Kecamatan Tanjung Mutiara yang sudah digadaikan. Sementara kedua pelaku melarikan diri ke Kota Pekanbaru, Riau.
“Petugas langsung mengejar kedua pelaku ke Pekanbaru dan berhasil diringkus di Tampan, Kota Pekanbaru pada Jum’at (13/10). Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Agam guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Wakapolres menyebutkan, dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas, juga didapat satu unit sepeda motor Supra X 125 warna abu-abu dengan nomor polisi BA 3497 TC di Kecamatan Tanjung Mutiara. Kendaraan tersebut merupakan hasil curian kedua pelaku yang beraksi pada Kamis (5/10) lalu di Blok II AFD Bravo, Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara.
“Hasil yang didapat dari pencurian itu habis digunakan oleh kedua pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa pelaku RA merupakan warga Kecamatan Lubukbasung, sedangkan pelaku BA warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.-
(Bryan)
