Kaba Agam

Polres Agam Ringkus 2 Pelaku Curanmor Asal Pasbar

Lubukbasung, KABA12 — Tim Kapak Naga Unit Reskrim Polsek Palembayan bersama Tim Kupu Kupu Jatanras Polres Agam berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian satu unit kendaraan bermotor roda dua.

Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh warga pada Senin (5/8) di Jorong Padang Koto Marapak, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Kapolsek Palembayan Iptu Alwizi Syafriadi menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial AA alias Takur (27) dan IP (32). Keduanya merupakan warga Kapunduang, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Ia menyebut dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan hasil curian mereka dengan merk Honda CBR warna putih orange.

“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku AA alias Takur ditangkap di sebuah kedai di daerah Kapunduang, sedangkan pelaku IP ditangkap di sebuah pondok di tengah kebun sawit di daerah Kapunduang, Kabupaten Pasaman Barat,” kata Iptu Alwizi, Rabu (7/8).

Kapolsek menambahkan berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku baru kali ini melakukan pencurian kendaraan bermotor. Kendati demikian pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut.
Lebih lanjut disebutkan, pelaku AA diketahui seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian handphone, dan baru saja dibebaskan beberapa bulan lalu.

Ia menjelaskan, motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk membeli narkoba apabila sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual.

“Menurut pengakuan pelaku, motifasi mereka melakukan pencurian adalah untuk membeli narkoba,” katanya.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Palembayan untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Atas perbuatannya mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

(Bryan)

0Shares
To Top