Kaba Terkini

Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Maninjau, Polisi Amankan Ganja Hampir 1 Kg

Lubukbasung, KABA12 — Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali melakukan penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan hampir 1 kilogram ganja. Para pelaku yang ditangkap adalah RI alias Boy (50), warga Pasa Maninjau, Nagari Maninjau, dan YU alias Kudun (54), warga Jorong Gasang, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja ditangkap di dua lokasi berbeda.

Ia menyebut, pelaku pertama, RI alias Boy, ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 50 gram beserta satu linting ganja siap pakai.

“Selanjutnya petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku kedua, YU alias Kudun, yang merupakan bandar narkoba. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 800 gram ganja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah menambahkan, salah satu pelaku, YU alias Kudun adalah residivis dalam kasus serupa.

Dari hasil penyelidikan, YU mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang temannya di Panyabungan, Sumatera Utara. Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku juga akan diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 penjara.

“Kedua pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 127 ayat (1) huruf a dan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” jelasnya.

Pihaknya berharap dengan penangkapan 2 pelaku tersebut dapat menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Raya.

(Bryan)

0Shares
To Top