Bukittinggi, KABA12 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, gelar rapat koordinasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Agam tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Pusako, Bukittinggi Kamis (08/08).
Dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Agam sosialisasikan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, pada seluruh pihak terkait, Diantaranya, Bawaslu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan partai politik, media, serta dinas dan instanti terkait. Informasi yang disampaikan berupa tahapan pencalonan Pilkada, yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Ketua KPU Kota Agam, Herman Susilo, menyebutkan, dalam kegiatan Rakor tersebut disampaikan syarat pencalonan dan syarat calon, yang akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam tahun 2024. Persyaratan pencalonan dan calon tersebut harus dilengkapi oleh peserta Pilkada serentak 2024 dan KPU Kabupaten Agam, akan mengumumkan jadwal pendaftaran serta persyaratan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Agam tersebut, pada 24 hingga 26 Agustus 2024.
“Pilkada serentak secara nasional, akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Untuk pendaftaran pasangan calon sendiri, dilaksanakan pada 27, 28 dan 29 Agustus 2024,” jelasnya.
Menurut Herman, untuk syarat pencalonan harus dilengkapi Surat Keputusan (SK) pengurus partai politik mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kota. Berikutnya surat salinan keputusan, surat mandat, yang keseluruhannya harus dilengkapi saat bakal calon melakukan pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Agam.
“Begitu juga dengan syarat calon seluruhnya juga harus dilengkapi surat pernyataan, Curiculum Vitae (CV) dan ijazah minimal tamatan SMA sederajat, dengan melampirkan foto copy yang dilengkapi dengan legalisir,” terangnya.
Disamping itu, syarat calon lainnya seperti melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan tidak pernah dipidana, surat keterangan pembayaran pajak, surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk juga surat keterangan tidak vailid.
“Jika syarat calon dan pencalonan ini tidak dilengkapi, masih ada masa perbaikan yang dilaksanakan pada 29 Agustus hingga 4 September 2024,”ujarnya.
(Harmen/*)