Agam

Polres Agam Amankan ” Janang ” Judi Sabung Ayam

Agam, KABA12.com — Jajaran Polres Agam melalui Satuan Reserse Krimanal ( Satreskim ) kembali tuai prestasi. Dipimpin Ipda Adrian Rahayu Priyatna, Kaur Bin Ops, menggerebek judi sabung ayam di Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Jum’at, (12/01).
Informasi yang diperoleh KABA12.com, Senin (16/01), penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah oleh praktek judi sabung ayam setiap Selasa dan Jum’at  di daerah itu. Mendapat laporan warga itu tim Satreskim Polres Agam melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Waktu dikonfirmasi Senin (16/01) di ruang  kerjanya, Kaur Bin.Ops Satreskim Polres Agam Ipda .Adrian Rahayu Priyatna menjelaskan kasus itu tengah ditangani intensif Polres Agam.
Dijelaskan, gelanggang sabung ayam tersebut biasa dilakukan berpindah-pindah, dari Siguhung ke Simpang Tembok Kecamatan Lubuk Basung, barulah ke Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.
Pihak kepolisian melakukan beberapa kali penelusuran serta pengintaian. Jum’at, pukul 16.00 WIB, Satreskrim melakukan penggerebekan, “ dari operasi tersebut kita berhasil menangkap “D”(40) warga setempat, yang merupakan “janang” gelanggang judi sabung ayam itu,” ulasnya.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam aduan, uang tunai Rp 3 juta, satu unit sepeda motor, serta peralatan gelanggang aduan. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Agam,  guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, “D” diancam dengan pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara,” kita tengah mengembangkan kasus tersebut dan para pelaku masih diproses,” tegas Adrian.
(Johan/Virgo)
To Top