DPRD Bukittinggi Tutup Masa Sidang 2025-2026 dan Buka Masa Sidang 2026-2027, 13 Perda Tuntas Dibahas

Bukittinggi, KABA12.- DPRD Kota Bukittinggi secara resmi menutup masa sidang 2025/2026 dan membuka masa sidang 2026/2027. Agenda ini, dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa, di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (07/08).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, selama Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kota Bukittinggi telah melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berakhirnya Masa Sidang Tiga Tahun Sidang 2025–2026 dan memasuki Masa Sidang Satu Tahun Sidang 2026 –2027, momentum ini menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sekaligus mempersiapkan langkah untuk memberikan kinerja yang lebih baik.

“DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan, melalui alat-alat kelengkapan DPRD telah melaksanakan seluruh tugas, fungsi dan kewenangan selama tahun sidang 2025–2026 sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada kesempatan yang berharga ini, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat Kota Bukittinggi dan sebagai informasi terhadap kinerja DPRD selama Tahun Sidang 2025–2026, akan kami sampaikan Laporan Kinerja Tahun Kedua DPRD Kota Bukittinggi Masa Jabatan 2024–2029,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan laporan kinerja DPRD Kota Bukittinggi selama Tahun Sidang 2025–2026. Selama tahun kedua, DPRd Bukittinggi tetap tegas dan fokua dalam menjalan fungi pengawasan, legislaai dan penganggaran.

Dalam fungsi legislasi, ia menjelaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Sejak 7 Agustus 2025 hingga 7 Agustus 2026, sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 dan 2026, DPRD Kota Bukittinggi telah membahas dan menetapkan sebanyak 13 Peraturan Daerah. Selain itu, DPRD juga mengajukan dua Ranperda inisiatif, yakni tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Penyelenggaraan Reklame, yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

Ditambahkan, dua Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi juga telah ditandatangani terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi tahun 2026.

“Pada fungsi penganggaran, DPRD Kota Bukittinggi pada kinerja tahun kedua telah menyelesaikan pembahasan seluruh tahapan dalam satu siklus anggaran daerah, meliputi Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2026, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Sementara dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD melakukan rapat kerja, rapat komisi, rapat dengar pendapat, audiensi, kunjungan kerja, serta reses untuk menyerap aspirasi masyarakat. Pada Tahun Sidang 2025–2026, kegiatan reses telah dilaksanakan sebanyak tiga kali,” ujarnya.

Selain pelaksanaan tiga fungsi tersebut, DPRD Kota Bukittinggi juga menyelenggarakan berbagai rapat melalui alat kelengkapan DPRD. Selama tahun sidang 2025–2026, tercatat sebanyak 31 kali Rapat Paripurna, 11 kali Rapat Badan Musyawarah, 11 kali rapat komisi, 12 kali Rapat Bapemperda, 26 kali Rapat Badan Anggaran, 22 kali Rapat3 Gabungan Komisi, 21 kali rapat internal, 38 kali Rapat Panitia Khusus, serta 17 kali rapat dengar pendapat, audiensi, sosialisasi dan rapat kerja.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, sepanjang Tahun Sidang 2025–2026, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menyelesaikan berbagai agenda dan target pemerintahan, serta meraih sejumlah prestasi dan penghargaan di tingkat provinsi maupun nasional.

Capaian tersebut ulasnya, merupakan hasil kerja sama seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dukungan pemerintah pusat dan provinsi, serta partisipasi masyarakat. Dalam pelaksanaan pemerintahan, DPRD bersama pemerintah daerah juga telah menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Capaian yang telah diraih merupakan buah kerja sama dan keseriusan seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah serta dukungan penuh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, DPRD dan seluruh lapisan masyarakat. Atas nama Pemko Bukittinggi, kami menyampaikan terima kasih atas seluruh dukungan dan kerja sama yang telah diberikan. Semoga setiap sumbangsih yang diberikan dapat membawa perubahan bagi kemajuan dan kemakmuran daerah serta masyarakat Kota Bukittinggi,” ungkapnya.

(Ophik)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   10   =