Kaba Bukittinggi

Walikota Jawab Pandangan Fraksi Tentang Ranperda RTRW

Bukitttinggi, KABA12.com — Walikota Bukitttinggi, menyampaikan jawabannya atas pandangan umum ketujuh fraksi DPRD, terhadap renperda perubahan peraturan daerah Nomor.6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2010 – 2030, dalam rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bukitttinggi, Senin (16/01).

p2Setelah mencapai quorum dengan 18 anggota DPRD, rapat paripurna yang dihadiri oleh unsur Forkompinda, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, serta SKPD, BUMN dan BUMD Bukitttinggi, dimulai.

“Agar penyusunan ranperda benar dapat menjadi acuan, muatan materi harus berkualitas, sehingga perubahan ranperda ini akan menghasilkan suatu produk hukum yang dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Bukitttinggi,” ujar ketua DPRD saat membuka rapat paripurna.

Dalam jawabannya terhadap pandangan umum fraksi atas ranperda perubahan Perda RTRW, Walikota Bukittinggi mengatakan, dokumen RTRW yang telah ditetapkan pada perda Nomor 6 tahun 2011 dalam penerapannya, terjadi gejolak di masyarakat, berkenaan dengan rencana pola ruang, seperti penetapan ruang terbuka hijau (RTH) pada 2 kelurahan, Bukit apit dan kelurahan Pintu Kabun.

Sementara, terkait dengan penetapan kawasan lahan basah pertanian, di kawasan Tambuo, bukan merupakan kawasan pertanian berkelanjutan (lahan pertanian abadi) yang wajib dipertahankan, terutama pada kawasan perkotaan yang penekanan pembangunannya lebih pada aspek fisik.

“Sesuai RPJMD kota Bukittinggi salah satu sektor unggulan kita adalah sektor perdagangan jasa, maka untuk itu perlu pemikiran dan inovasi untuk pengembangan aktivitas perdagangan dan jasa,” papar Ramlan Nurmatias dalam jawabannya.

p3Sementara, menjawab pertanyaan fraksi DPRD tentang ketentuan intensitas bangunan, Walikota telah merencanakan pembangunan ruang spasial untuk kedepannya.

“Salah satu antisipasi kita terhadap keterbatasan lahan di Bukittinggi adalah Pengembangan pemanfaatan ruang secara vertikal dan campuran dengan dominasi tertentu, kecuali kawasan lindung, pertahanan keamanan serta pertanian lahan basah,” terangnya.

Walikota Bukittinggi menegaskan, bahwa proses revisi RTRW telah memenuhi asas legalitas, pelibatan masyarakat dan transparansi serta secara substansi, muatan telah disetujui oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

(Jaswit)

To Top