Palembayan, KABA12.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam ringkus AR (42), warga Alahan Tangah, Jorong Gumarang, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Selasa (21/02). AR diduga bandar judi jenis toto gelap (togel) di daerah tersebut.
Kasat Reskrim melalui Humas Polres Agam Aiptu Yan Farizal menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel yang meresahkan warga. “Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Agam dipimpin Kasat Reskrim, Iptu M. Reza, SIK, menangkap pelaku Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP yang berisi angka – angka togel dipesan masuk miliknya, uang tunai Rp 270 ribu diduga hasil penjualan togel , 1 unit kalkulator warna hitam, 2 buku berisi angka togel, 2 buku tafsir mimpi, 2 kertas bertuliskan rekapan togel, 3 lembar kertas rokok bertuliskan angka buku mimpi dan 1 buah pulpen.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk dilakukan proses penyelidikan. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
(Johan)
