Kaba Pemko Bukittinggi

PNS Berprestasi Dihadiahi Paket Umroh

Bukittinggi, KABA12.com — Pemko Bukittinggi melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan penilaian staf untuk memilih PNS berprestasi tahun 2017. Penilaian itu sendiri, dimulai sejak bulan Oktober 2017 ini.

Kepala BKPSDM Sustina, mengatakan penilaian PNS berprestasi ini hanya ditujukan kepada pegawai golongan I, II dan III kecuali guru dan medis.

Penilaian dilakukan melalui tes tertulis, wawancara dan rekam jejak dari yang bersangkutan.

“Persyaratannya yakni memiliki masa kerja sebagai PNS minimal 5 tahun di Pemko Bukittinggi, bagi pegawai pindahan minimal telah bekerja di Pemko Bukittinggi 3 tahun dengan melampirkan SK pindah dan belum pernah menjadi PNS berprestasi peringkat I, II dan III di lingkungan Pemko Bukittinggi, serta diusulkan oleh SOPD setelah melalui proses seleksi oleh tim penilai SOPD,” jelasnya.

Indikator penilaian yakni penilaian sasaran kerja pegawai dengan bobot 25%, penilaian perilaku kerja dengan bobot penilaian sebesar 25% meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, kerjasama dan kepemimpinan. Kemudian disiplin kerja dengan bobot penilaian 15% yang meliputi kepatuhan terhadap jam kerja dan kepatuhan terhadap pakaian kerja / atribut.

Sedangkan kepatuhan menjalankan ajaran agama dengan bobot 25% meliputi ketepatan waktu dalam melaksanakan ibadah, membaca ayat suci serta pengetahuan umum tentang agama. Kemudian indikator lainnya yakni sosial kultur dengan bobot 10% meliputi kepedulian terhadap sesama, kepedulian dan keterbukaan terhadap keluarga serta kepedulian terhadap lingkungan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Yuen Karnova menjelaskan penilaian PNS berprestasi ini sebagai langkah untuk mendapatkan SDM yang patut diteladani dan menjadi inspirasi bagi pegawai yang lain serta dapat menjadikan motivasi seluruh pegawai untuk bekerja lebih baik lagi.

“Penilaian PNS berprestasi bertujuan untuk memotivasi dan meningkatkan semangat kerja PNS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, meningkatkan kualitas integritas dalam bekerja serta meningkatkan semangat pengabdian sebagai aparatur negara,” ungkapnya.

PNS yang berprestasi akan diberikan penghargaan, untuk juara I sebanyak 3 orang terdiri dari golongan I, II dan III dengan hadiah berupa PAKET Umroh bagi yang beragama Islam dan uang tunai senilai biaya umroh bagi yang beragama non muslim. Juara II sebanyak 3 orang terdiri dari golongan I, II dan III dengan hadiah uang sebesar Rp 10.000.000, juara III sebanyak 3 orang terdiri dari golongan I, II dan III dengan hadiah uang sebesar Rp 8.500.000,- disamping itu juga diberikan hadiah kepada harapan I dan II pada masing-masing golongan.

(Ophik)

To Top