Lubukbasung,kaba12 — Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjadi target operasi.
Dalam penangkapan 2 pelaku masing-masing berinisial AS dan JN, yang diyakini pengedar sabu di Guguak Gadang Kularian, Jorong Ujuang Pandan, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Minggu (5/5) itu, polisi berhasil menyita 3 paket sabu, alat hisap dan uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Penangkapan 2 pelaku oleh Tim Kelelawar Satnarkoba Polres Agam yang dipimpin Aiptu Despendri itu, sesaat setelah kedua pelaku pesta sabu dengan menggunakan sebuah bong yang mereka beli dari shopee shop.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Muhammad Agus Hidayat, Smelalui Kasat Narkoba AKP. Aleyxi Aubeydillah, yang menyebut kedua pelaku ditangkap di rumah milik pelaku Minggu, (5/5) pukul 06,15 WIB sesaat setelah pesta sabu.
“Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,50 Gram, satu alat hisap, satu korek api gas modifikasi, satu unit handphone, dan uang tunai hasil jual beli sabu sebesar Rp. 350.000.
” Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut . Kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun, ” jelasnya.
HARMEN