Perda Perubahan APBD 2025 Disahkan DPRD dan Pemkab. Agam

Lubukbasung,kaba12 — DPRD Agam mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2025 disetujui DPRD Kabupaten Agam dalam rapat paripurna di aula utama DPRD Agam, Rabu (27/8).

Sidang rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Hendrizal dihadiri Wakil Bupati Agam M. Iqbal, Forkopimda, Ketua KPU, Sekretaris DPRD , kepala OPD Pemkab. Agam dan unsur lain.

Persetujuan Perubahan APBD 2025 itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Agam tentang Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, menjelaskan, Perda tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.

Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah berkomitmen untuk menyelesaikan dengan segera perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2025 mulai dari mengagendakan, membahas sampai dengan penetapannya.

“Dokumen ini akan kita bawa ke gubernur untuk dievaluasi. Mudah -mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita laksanakan dan jadikan dasar dalam penyusunan Perubahan DPA SKPD,” ujarnya.

Lebih lanjut, wabup juga menyampaikan setelah perubahan APBD Tahun 2025 ini ditetapkan, pemerintah daerah dihadapkan kepada proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, sebagai tahapan awal telah disampaikan Nota Penjelasan tentang KUA dan PPAS tahun anggaran 2026.

 

“Untuk itu diharapkan APBD tahun 2026 dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama,” harapnya.

(HARMEN)

0Shares