Tiku, kaba12 — Perang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam terus berkobar.
Selasa,(24/2/2026) siang, tim Satresnakorba Polres Agam berhasil meringkus YE alias Yal di halaman rumahnya di Pasie Tiku, Jorong Pasie Tiku, Nagari Tiku Selatan, kecamatan Tanjung Mutiara.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 paket sabu siap edar yang di bungkus plastik klip warna bening, 1 plastik warna bening, 1 unit smartphone merek OPPO warna biru, 1 unit Sepeda Motor merek Vario techno 125cc warna Kuning dengan Nopol BA 3221 BD.

Penangkapan terhadap tersangka pelaku YE dibenarkan Kapolres Agam AKBP Muari, melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP. Herwin didampingi Kasi.Humas Polres Agam Aiptu Ikhlas Akbar Indra kepada kaba12.
Dijelaksan, penangkapan terhadap YE sesuai laporan warga, dimana Selasa,(24/2/2026) siang, tim Satresnakorba Polres Agam meringkus pelaku di halaman rumahnya di Pasie Tiku, Jorong Pasie ,Nagari Tiku Selatan, kecamatan Tanjung Mutiara.
Dijelaskan,penangkapan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam setelah mendapat laporan dari warga dan proses penggeledahan disaksikan warga, ditemukan barang bukti 1 unit smartphone merek OPPO warna biru di dalam saku depan sebelah kanan terlapor yang di gunakan terlapor sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan shabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan dan ditemukan 7 paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik klip warna bening terletak di atas tanah berjarak 1 meter dari terlapor yang dibuang terlapor saat di amankan, serta 1 unit Sepeda Motor merek Vario techno 125cc warna Kuning dengan Nopol BA 3221 BD, yang digunakan terlapor untuk mendapatkan shabu. terlapor mengakui shabu dan beserta barang tersebut milik nya.
” Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut, ” jelas Herwin yang dibenarkan Kasi. Humas Polres Agam Aiptu. Ikhlas Indra.
(HARMEN)