Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Maninjau Jalin Kerjasama Dengan Kantor Hukum Erik Sepria

Maninjau, KABA12 — Rutan Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan lembaga bantuan hukum Erik Sepria Esa di rutan setempat, Rabu (17/5).

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Maninjau Irphan Dwi Sandjojo dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Erik Sepria dan disaksikan oleh pegawai rutan dan pihak kantor hukum.

Kepala Rutan Maninjau, Irphan Dwi Sandjojo menjelaskan, penandatangan perjanjian kerja sama antara lembaga bantuan hukum (LBH) tersebut membahas tentang pemberian bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada warga binaan pemasyarakatan.

“Perjanjian kerjasama atau MoU ini bertujuan sebagai pelaksanaan bantuan hukum bagi warga binaan yang berkategori miskin atau tidak mampu. Selain itu, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi tata nilai PASTI dengan LBH yang sudah terakreditasi,” katanya.

Disampaikan bahwa pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

“Program ini juga merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan yang sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yaitu sebagai wujud nyata hadirnya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum yang sama terhadap setiap warga negara khususnya mereka yang kurang mampu saat berhadapan dengan hukum,” jelasnya

Lebih lanjut disebutkan, melalui kerjasama itu warga binaan di Rutan diharapkan bisa berkonsultasi terkait permasalahan perkara yang dijalani untuk menerima bantuan hukum secara gratis.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada LBH Erik Sepria Esa yang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dan diharapakan MoU itu terus berlanjut dengan baik, serta dapat memberikan penyuluhan hukum bagi petugas, maupun warga binaan pemasyarakatan Rutan Maninjau.

“Semoga kerjasama dan sinergitas kita terus berjalan baik dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada warga binaan terutama yang berkategori kurang mampu,” katanya.

(Bryan)

0Shares