KPU Agam Sudah Terima Berkas Pendaftaran Bacaleg 16 Partai

Lubukbasung, KABA12 — KPU Kabupaten Agam sudah menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 16 partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024.

Pengajuan berkas Bacaleg oleh partai politik ke KPU Agam sudah dilakukan sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Ketua KPU Agam Riko Antoni menyebutkan, tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif oleh 16 partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Agam telah selesai dan berjalan sukses.

“Secara keseluruhan pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024 sudah selesai dilakukan selama 14 hari, dan selanjutnya memasuki tahapan verifikasi administrasi yang dimulai sejak 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” katanya.

Dijelaskan, dari 18 partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu serentak tahun 2024, KPU Agam hanya menerima 16 partai yang mengikuti tahapan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Agam. Sementara dua partai lain yaitu Garuda dan Buruh tidak mengajukan Bacaleg.

“Untuk partai Buruh berkas pendaftarannya dikembalikan karena tidak memenuhi syarat,sedang Partai Garuda tidak mengajukan pendaftaran Bacaleg,” ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan, 16 partai politik yang mengajukan Bacaleg untuk Pemilu 2024 diantaranya Partai Nasdem, PKS, PAN, Hanura, PDI Perjuangan, PKB, Golkar, PBB, Gerindra, PPP, Demokrat, Ummat, Gelora, PSI, Perindo dan PKN. Semua parpol yang mengajukan berkas pendaftaran Bacaleg itu berstatus diterima dan dinyatakan lengkap.

“Partai politik pertama yang mengajukan pendaftaran Bacaleg yaitu Partai Nasdem pada Kamis (11/5) pukul 11.00 WIB. Sedangkan partai terakhir yang mendaftar yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada Minggu (14/5) pukul 23.57 WIB,” sebutnya.

Ia mengakui, proses penyerahan berkas pendaftaran Bacaleg oleh partai politik ke KPU selalu diawasi langsung oleh Bawaslu Agam.

“Kita mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Agam yang sudah melakukan pengawasan secara langsung pada tahapan penyerahan berkas pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024,” jelasnya.

Selanjutnya, KPU Agam melakukan verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg yang dimulai pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Kemudian tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon oleh partai politik pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

(Bryan)

0Shares