News Lokal

Pengurusan Sertifikat Prona Tidak Lama Jika Persyaratan Lengkap

Agam, KABA12.com — Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam Yulizar Yakub, mengatakan, pengurusan sertifikat Prona tidak lama, jika persyaratan pengurusannya dilengkapi, sehingga petugas tidak menunggu-nunggu kelengkapan persyaratannya.

“Jika pemohon sudah melengkapi semua persyaratan, maka petugas dilapangan tidak ada lagi menemui kesulitan. Pasalnya BPN menargetkan seluruh tanah masyarakat di Agam ini memiliki sertifikat,” katanya dengan tegas.

Yulizar mengatakan, tahun ke tahun BPN mempunyai target seperti, 2016 sebanyak 1.150 lembar sertifikat telah diterbitkan dan pada 2017 mendatang pihaknya menargetkan sebanyak 1.100 lembar

“Dari data yang sudah kami rekap dusah sekitar 60 persen lebih tanah masyarakat yang sudah memiliki sertifikat. Sertifikat ini adalah sebagai legalitas kepemilikan sebagai pemilik suatu tanah”, katanya.

Yulizar menyebutkan, sertifikat ini memang terkuat, tetapi tidak akan mutlak. Pasalnya adanya sertifikat ganda atau sertifikat yang sudah keluar ada guguatan dari pemiliki yang lain melalui pengadilan.

Disana dapat dilihat siapa yang berhak sesungguhnya, BPN dalam hal ini tidak bisa menentukan, karena sebelum sertifikat ini diterbitkan ada pengumuman selama 40 hari di kantor walinagari, apa bila tidak ada gugatan, baru sertifikat ini lahir.

“Namun demikian, kita tidak menginginkan hal itu terjadi di tengah-tengah masyarakat, apa yang sudah kita terbitkan itu tidak ada lagi gugatan yang timbul. Untuk itu, petugas yang turun kelapangan melakukan pengukuran harus menggunakan GPS, supaya tidak ada sertifikat ganda itu timbul dibelakangan harinya”, ujarnya.

Untuk itu ia menghimbau masyarakat, apa bila ingin mengurus sertifikat, sebaiknya jangan memakai jasa orang lain, lebih baik langsung berurusan dengan petugas BPN di kantor.

To Top