Pengedar SABU Diringkus di Lapau Konsi,Dikenal Licin, AYR Tak Berkutik Dibekuk Petugas

Lubukbasung,kaba12 — Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam kembali sukses meringkus pengedar narkotika jenis sabu yang dikenal sangat licin dan lihai, bahkan pelaku sudah mencari incaran petugas sejak 3 bulan terakhir.

Dalam operasi khusus dengan sandi Operasi Senggol, Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial AYR,(28(, di tepi ruas jalan propinsi di Lapau Konsi, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Jumat, (20/12) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, dari tangan pelaku AYR, petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu siap edar, 2 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika oleh pelaku yang langsung digelandang ke Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap AYR itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Muhammad Agus Hidayat melalui Kasatresnarkoba Polres Agam Iptu Herwin SH, dalam relis yang diterima kaba12.

Dijelaskan, penangkapan terhadap AYR merupakan hasil penyelidikan mendalam Tim Kelelawar berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pelaku dikenal licin dan kerap lolos dari incaran petugas.

Untuk menangkap pelaku, sebut Iptu.Herwin, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy dengan sandi Operasi Senggol, dimana salah seorang personil Satresnarkoba menyamar sebagai pembeli sab, dengan melakukan pendekatan kepada AYR dan berhasil melakukan transaksi.

“ Saat barang bukti paket sabu terlihat di tangan pelaku, tim yang telah bersiaga langsung bergerak menangkapnya. Operasi ini kami sebut sebagai operasi senggol. Saat barang bukti terlihat di tangan pelaku, momen itu dilakukan untuk menangkap pelaku, “ jelasnya.

Ditambahkan, saat mengamankan AYR, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip, dan dua unit ponsel pintar yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dijelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, AYR mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya, yang namanya sudah dikantongi, dan tengah dilakukan pengembangan. Hasil penyelidikan sementara, pelaku AYR sudah menjalankan bisnis haram iitu selama 3 bulan lebih.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat dimana AYR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

(HARMEN)

0Shares