Lubukbasung, KABA12.com — Batas akhir pendataan satwa bagi pemilik satwa di Kabupaten Agam, khususnya pemilik burung kicau yang masuk kategori hewan yang dilindungi yaitu tanggal 4 September 2020.
Hal itu diungkapkan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Agam, Ade Putra, Selasa (1/9), keputusan tanggal akhir pendataan satwa tersebut berdasarkan pengumuman Nomor : PG.837/K.9/TU/TSL/08/2020 Tentang Batas Akhir Pendataan Satwa yang dikeluarkan BKSDA Provinsi Sumatera Barat.
Dikatakan, pengumuman yang diterbitkan BKSDA Provinsi Sumatera Barat tersebut sehubungan dengan pelayanan pendataan satwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
“Peraturan tersebut tentang perubahan kedua atas peraturan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang tiga jenis satwa yang dilindungi undang-udang,” jelasnya.
Berdasarkan pengumuman tersebut, katanya, pihaknya mengimbau masyarakat Agam untuk mendata satwa, terutama burung kicau yang termasuk satwa dilindungi. “Batas terakhir 4 September, pendataan bisa ke BKSDA resort Agam,” ingatnya.
(Bryan)