Kaba Pemko Bukittinggi

Pendaftaran Bacaleg Berakhir, 15 Parpol Serahkan Berkas

Bukittinggi, KABA12.com — Hingga hari terakhir tahapan pengajuan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan mengikuti Pemilihan Umum Legilatif (Pileg) 2019 mendatang, KPU Kota Bukittinggi telah menerima pengajuan bacaleg dari 15 partai politik. Proses pendaftaran sendiri telah ditutup Selasa (17/07) pukul 24.00 WIB.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi Benny Aziz mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKU) RI, masing-masing KPU di Kabupaten dan Kota diminta untuk menunggu penyerahan berkas bakal calon sejak tabggal 4 hingga 17 Juli 2018. Khusus pada hari terakhir KPU menunggu proses registrasi hingga batas waktu pukul 24.00 WIB.

“Pada hari terakhir hingga pukul 24.00 WIB tadi, ada sepuluh partai politik yang telah menyerahkan berkas bakal calon, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Bulan Bintang (PBB), dan terakhir Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),” jelas Benny, Rabu (18/07) dini hari, sesaat setelah pendaftaran bakal calon ditutup.

Sementara itu pada Selasa 16 Juli 2018 kemaren, lima Partai Politik juga telah menyerahkan berkas Bacaleg, masing-masingnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Golongan Karya (Golkar).

Hingga batas akhir penerimaan berkas ini, lanjut Benny Aziz, ada satu Partai Politik yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), yang tidak mengambil username operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sehingga dipastikan Partai ini tidak mendaftarkan Bacaleg nya ke KPU Kota Bukittinggi. Alhasil, Bukittinggi hanya menerima berkas pencalonan dari 15 partai politik.

“Sebelumnya, pihak partai PKPI ini sudah beberapa kali dihubungi yang kadang direspon dan tidak, dikirim surat melalui email, sudah dikirim permintaan operator ke alamat kantor, dan KPU Kota Bukittinggi menerima balasan bahwa ada permasalahan di internal partai,” ulasnya.

Benny Aziz menambahkan, seluruh berkas Bacaleg dari 15 partai politik ini telah diterima KPU Kota Bukittinggi, untuk selanjutnya diverifikasi pada hari ini, Rabu 18 Juli 2018 , dengan batas akhir penyelesaian pada pukul 24.00 WIB.

“Verifikasi itu meliputi syarat calon dan syarat pencalonan Bacaleg, melihat dan mencek keabsahan seluruh persyaratan, dan pada 19 hingga 21 Juli 2018 mendatang, KPU Kota Bukittinggi akan menyampaikan hasil verifikasi ini pada 15 partai politik ini. Apabila ada berkas calon dan pencalonan Bacaleg yang tidak lengkap, untuk dilengkapi kembali sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sedangkan perbaikan dari hasil verifikasi oleh Partai Politik, akan diterima kembali KPU Kota Bukittinggi dari tanggal 22 hingga 31 Juli 2018.

(Ophik)

To Top