Lubukbasung, KABA12.com — Tepat pukul 24.00 WIB, Selasa (17/07) masa pendaftaran bakal calon anggota DPRD Pileg 2019 Agam telah ditutup.
Ketua KPU Agam Riko Antoni mengatakan hingga akhir pendaftaran hanya ada 14 parpol yang mendaftarkan berkas pencalonan bakal calegnya ke KPU. Adapun ke 14 partai politik itu, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, Berkarya, PBB, PPP, PKS, Gerindra, Hanura, Garuda, PSI, PDIP dan Perindo.
“Dari 16 peserta Pileg 2019 Agam, 14 parpol yang mendaftarkan bacalegnya. Dua parpol seperti PKPI dan PKB tidak mendaftar karena waktu pendaftaran sudah ditutup,” ujarnya.
Riko Antoni menyebutkan PKB tidak bisa lagi mendaftarkan bakal calegnya lantaran pihak dari partai tersebut datang 15 menit setelah pendaftaran ditutup, “PKB datang pukul 00.15 WIB, sementara PKPI memang tidak ada kabar sama sekali,” sebutnya.
Ketua KPU Agam itu menambahkan, hingga saat ini partai politik yang sudah di yatakan lengkap berkas pencalonannya baru 11 parpol yaitu, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, Berkarya, PBB, PPP, PKS, Gerindra, Hanura dan PDIP.
Sementara empat partai lainnya, seperti Garuda, PSI dan Perindo masih tengah dalam pengecekan kesesuaian berkas prinout dengan hasil scan berkas yang di upload ke SILON.
“Hingga saat ini tahapan pendaftaran telah selesai dilakukan. Tinggal lagi tiga partai yang sedang di periksa. Besok 18 Juli 2018 KPU akan lakukan tahapan penelitian berkas administrasi bacaleg. Kemudian hasil tersebut akan disampaikan pada 19-21 Juli 2018 kepada masing-masing parpol dengan menyerahkan berita acara,” tambahnya.
Setelah itu, parpol akan diberi waktu untuk perbaikan daftar dan syarat bacaleg pada 22 hingga 31 Juli 2018, kemudian pengajuan bacaleg penganti pada 22-31 juli 2018.
Selanjutnya, verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat bacaleg pada 1-7 Agustus 2017.
Jika sudah memenuhi syarat maka penetapan caleg sementara akan dilakukan pada 8-12 Agustus 2018 dan pengumuman pada 12-14 Agustus 2018.
(Jaswit)
