Kaba Terkini

Pemkab Harapkan Partisipasi Pengusaha Rumah Makan Pungut Pajak 10%

Lubuk Basung, KABA12.com — Pemerintah kabupaten Agam mengharapkan partisipasi pengusaha restaurant dan rumah makan membantu pemerintah dalam memungut pajak.

Kepala Badan Keuangan kabupaten Agam mengatakan, penerimaan pendapatan asli daerah dari penerimaan pajak restaurant dan rumah makan hingga saat ini relatif kecil, baru 35%. Padahal, secara asumsi, potensi pemasukan dari pajak restaurant dan rumah makan sangatlah banyak, padahal tidak.

“Menurut kasat mata potensi di sana besar, namun pemahaman pengusaha rumah makan belum seperti yang kita harapkan,” ujar Hendri G saat diwawancarai KABA12.com, Jumat (11/08).

Ia menjelaskan, penerimaan pajak restaurant dan rumah makan pada tahun 2017 ditargetkan Rp 3,036 milyar lebih dan realisasi sampai bulan Juli baru mencapai Rp 1,092 milyar, “nilai nominalnya meningkat dari tahun lalu, karena targetnya dinaikkan,” jelasnya.

Terkait dengan hal itu, pihaknya berupaya mencarikan solusi penyelesaiannya, karena restaurant di kabupaten agam berbeda dengan kota. Di kabupaten Agam restaurant yang ada relatif berupa warung makan dengan omset yang beragam.

Menurutnya, sesuai aturan pemerintah mengenai pajak daerah, pengusaha restaurant bukanlah wajib pajak, melainkan wajib pungut. Membantu pemda memungut pajak dari hasil setiap pelayanan yang disediakan rumah makan dan restaurant, dipungut pajaknya 10% dari omset.

“Pemahaman yang seperti ini perlu diketahui pengusaha rumah makan dan restaurant. Perlu kita sosialisasikan bahwasanya mereka itu bukan wajip pajak tapi wajib pungut, membantu pemda memungut pajak,” jelasnya lagi.

(Jaswit)

To Top