Lubuk Basung, KABA12.com — Kisruh HGB (Hak Guna Bangunan) puluhan petak toko di terminal Antokan Lubuk Basung hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Sudah dua pekan terakhir sejak tim gabungan dari pemerintah kabupaten Agam memberi label kepemilikan hak atas bangunan di pasar tersebut.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD kabupaten Agam Syaflin mendorong pemkab untuk melaksanakan rencana aksi penyelesaian masalah tunggakan retribusi yang telah disusun sebelumnya.
“Agar tidak berlarut-larut, kita minta rencana aksi penyelesaian masalah tunggakan yang dibuat pemerintah agar dilaksanakan. Kita berharap agar daerah dapat menyelesaikan sesuai waktu yang diberikan BPK,” sebut politisi PAN itu.
Tidak diterimanya biaya retribusi pelayanan jasa usaha dan jasa umum pasar terminal Antokan sejak tahun 2014, yang diketahui menunggak sebanyak Rp 2 milyar lebih, telah menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuang Replik Indonesia (BPK RI), karena tidak memberi pemasukan bagi pendapatan daerah.
Sementara, Wakil Bupati Agam saat dimintai tanggapan mengenai polemik tersebut menyebutkan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah, mulai dengan pendekatan persuasif, hingga menggunakan jasa pengacara negara.
“Sampai hari ini kita sudah lakukan pendekatan persuasif, menggunakan pengacara negara lewat kejaksaan, ini menunjukkan keseriusan kita untuk menyelesaikannya. Bahkan sudah ada beberapa penyewa yang tersandung hukum akibat ini. Ini akan kita bicarakan lagi bagamaian kelanjutannya,” ujar Trinda Farhan Satria.
Menurutnya, persoalan ini tergantung pada iktikad penyewa jika tidak ingin kisruh tersebut berlangsung lama dan berbuntut masalah hukum yang lebih serius.
“Masalah ini sudah bertahun-tahun, sesuai rekomendasi BPK ada potensi pendapatan yang tidak maskimal. Ini yang perlu kita selesaikan. Tinggal iktikad baik yang menyewa sama pihak ketiga itu,” jelas Wakil Bupati Agam.
(Jaswit)
