Pemkab.Agam Surati PT.Bakapindo, Rahmat Lasmono : Buka Akses Jalan

Lubukbasung, kaba12 — Merespon tuntutan warga Nagari Kamang Mudiak, terkait dengan pembangunan pagar masuk kompleks PT.Bakapindo yang sudah berlangsung cukup lama, Pemkab.Agam langsung bergerak dengan mengirimkan surat pada manajemen perusahaan tersebut.

Surat pada PT.Bakapindo terkait pemakaian jalan kabupaten yang dibangun gerbang permanen oleh perusahaan dan harus dikembalikan pada peruntukan awal sebagai akses jalan kabupaten yang menjadi jalan penghubung Jorong Durian – Jorong Aia Tabik, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek.

Hal itu menjadi salah satu keputusan penting yang diambil dalam rapat khusus Pemkab.Agam yang dipimpin langsung Bupati Dr.Andri warman, dihadiri Sekab.Agam H.Edi Busti, Asisten II Sekab.Agam Ir.Jetson, Kepala DPUTR Ofrizon, Kadis Kominfo Agam Rahmat Lasmono, Camat Kamang Magek, Walinagari Kamang Mudiak dan unsur terkait lain di ruang rapat bupati Agam, Rabu, (21/6).

Seperti dijelaskan Rahmat Lasmono, Kadis Kominfo Agam menjawab kaba12, Rabu,(21/6) malam yang menyebutkan, sesuai hasil keputusan rapat khusus Pemkab.Agam tersebut,beberapa langkah sudah dipersiapkan, dimana sesuai instruksi bupati, PT.Bakapindo Agam harus disurati, “ surat akan dikirimkan Kamis besok ke PT.Bakapindo, “ jelasnya.

Menjawab kaba12, langkah di lapangan Pemkab.Agam, terkait tuntutan warga yang meminta PT.Bakapindo harus membongkar gerbang masuk ke kompleks perusahaan penambangan yang memakai badan jalan kabupaten itu, Rahmat Lasmono menyebutkan, hal itu akan menjadi langkah lanjutan yang sudah dibahas dalam rapat Rabu siang.

“ Untuk tahap awal, kita akan surati PT.Bakapindo untuk membuka akses jalan tersebut. Suratnya akan dikirim Kamis besok, “ ulasnya.
Diyakinkan, sesuai instruksi Bupati Agam, Pemkab.Agam berupaya menuntaskan masalah tersebut, namun tetap dengan prosedur dan koridor yang ada, sehingga jalur jalan kabupaten, sesuai SK Bupati Agam Nomor 406 Tahun 2015 (R.12.002) merupakan akses jalan kabupaten.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait masalah jalur jalan kabupaten yang menjadi akses transportasi warga, menghubungkan Jorong Durian – Jorong Aia Tabik, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, sudah cukup lama berlangsung.

Pemkab.Agam, sebelumnya sudah bereaksi dengan meminta jajaran terkait di kecamatan dan nagari untuk menuntaskan masalah tersebut, namun masih diabaikan oleh PT.Bakapindo, sesuai surat Kepala DPUTR Agam No.600.1.9.3/165/BM/DPUTR-AG/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023 dan Rabu, (21/6) Bupati Agam langsung memimpin rapat yang menginstruksikan Sekab.Agam H.Edi Busti sebagai ketua tim penyelesaian masalah tersebut.

“ Sesuai instruksi Bupati, Pemkab.Agam berupaya segera menuntaskan persoalan tersebut, sehingga ruas jalan yang selama ini digunakan warga bisa dikembalikan pada peruntukannya, “ ulas Kadis.Kominfo Agam, Rahmat Lasmono.

-HARMEN-

0Shares