Kaba DPRD Bukittinggi

Pemeriksaan Alat Pemadam Tetap Dilakukan

Bukittinggi, KABA12.com —  Setelah diberikan pemandangan umum oleh seluruh fraksi di DPRD, walikota langsung menjawab semua masukan dan pertanyaan dari anggota dewan itu. Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Jumat (03/11).

Rapat paripurna dipimoin Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua H. Trismon dan Yontrimansyah, dihadiri Walikota, Wakil Walikota, Forkopimda, Sekda, anggota dewan, Assisten, Kepala OPD, Camat, Lurah, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan sejumlah undangan lainnya.

Dalam jawabannya, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menjelaskan, pencabutan perda retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran didasarkan pada kecilnya potensi penerimaan. Sehingga pemungutan retribusi tidak berjalan efektif dan efisien.

“Berdasarkan data dari dinas kebakaran dan bidang pendapatan pada badan keuangan, PAD dari retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran hanya sebesar Rp 16 juta per tahun. Sedangkan biaya operasionalnya jauh lebih besar dari retribusi itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Walikota menyampaikan, untuk kedepan, kegiatan pelayanan pemeriksaannalat pemadam kebakaran tetap dilaksanaka dan tidak dikenakan retribusi.

Terkait ranperda oengujian kendaraan bermotor, Ramlan mengungkapkan saat ini UPTD pengujian kendaraan bermotor telah memiliki 7 (tujuh) unit alat uji. Dengan demikian UPTD dapat memberikan pelayanan yang lebih kepada masyarakat dan menambah PAD karena potensi pemasukan mencapai Rp 482 juta lebih per tahun.

Atas jawaban itu, Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menyampaikan, DPRD juga akan langsung membahas ranperda  pencabutan perda no 4 tahun 2008 tentang urusan pemerintah daerah, pencabutan perda no 3 tahun 2014 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran serta ranperda retribusi pengujian kendaraan bermotor.

“Memang saat ini DPRD berkutat dengan pembahasan RPJMD dan R-APBD 2018. Namun tiga ranperda ini juga akan langsung dibahas, tergantung nantinya hasil dari rapat gabungan fraksi terkait sistem pembahasannya,” tutupnya.

Beny Yusrial menargetkan, tiga ranperda ini selesai dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga nantinya dapat diterima dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

(Ophik)

0Shares
To Top