Kaba Terkini

Pembebasan Jalan Wewenang Propinsi. Tindak Lanjut Tak Jelas

Lubukbasung, kaba12.com — Status ruas jalan propinsi ruas Simpang Gudang- Balai Salasa dan Simpang Batu Kambing-Siguhung di wilayah kecamatan Lubukbasung yang terkatung-katung hingga kini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemrpov.Sumbar.

Pemkab.Agam selaku pemerintahan di daerah hanya dalam posisi fasilitator membantu proses pembebasan lahan dan pembangunan ruas jalan.

Termasuk penataan lahan sebagai wujud lahan sudah dibebaskan oleh pemerintah terutama titik yang sudah diselesaikan pembayaran ganti ruginya merupakan kewenangan pihak propinsi.
Kondisi itu menyulitkan posisi Pemkab.Agam dalam menindaklanjuti program pembangunan jalan propinsi ruas Simpang Gudang-Padang Lua khususnya di kawasan kecamatan Lubukbasung karena kewenangan tidak berada di daerah.

Camat Lubukbasung M.Idrus yang mengklarifikasi soal kewenangan pembebasan lahan dan pembangunan ruas jalan yang sangat didambakan masyarakat Lubukbasung seperti diberitakan kaba12.com sebelumnya, menyebutkan pihaknya di kecamatan dan aparat terkait di Pemkab.Agam tidak bisa berbuat banyak karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki sesuai regulasi yang ada.

“Sulitnya itu kita diposisi dilematis karena disatu sisi aspirasi masyarakat yang mempertanyakan tindaklanjut program jalan tersebut disisi lain kita tidak mempunyai kewenangan soal itu,” sebut M.Idrus.

Diakuinya banyak masyarakat yang berharap dan mempertanyakan kelanjutan rencana pembangunan jalan propinsi yang sudah sejak lama mengapung itu, namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Program pembangunan jalan propinsi yang sudah bertahun tahun jadi perdebatan banyak pihak termasuk soal sulitnya proses pembebasan lahan warga itu hingga kini masih.tak jelas ujung pangkal bahkan saat ini banyak ruas jalan yang.rusak dan diperbaiki warga secara mandiri dan ada yang bertanam pohon pisang di tengah jalan beraspal.

(Harmen)

0Shares
To Top