Pasca Pemilu, 27 Anggota DPRD Agam “Absen” Paripurna Istimewa

Lubukbasung, KABA12.com — Kedisiplinan anggota DPRD Agam menjadi sorotan. Setiap digelar sidang paripurna, ada saja wakil rakyat yang tidak masuk. Termasuk pada sidang paripurna istimewa tentang penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Agam Tahun Anggaran 2018 di ruangan rapat utama DPRD, Jumat (26/04) pagi. Sebanyak 27 dari 45 legislator tidak hadir.

Tak pelak banyak kursi kosong di ruang sidang paripurna. Padahal paripurna tersebut merupakan momen istimewa karena berkaitan dengan kinerja kebijakan pengelolaan keuangan daerah, urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.

Dari sisi teknis acara, paripurna istimewa terlihat sangat siap dengan konsep matang yang telah dipersiapkan pihak sekretariat DPRD. Para tamu undangan dan beberapa anggota dewan yang hadirpun tampak rapi dan formal dengan stelan jas masing-masing.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Taslim didampingi Wakil Ketua Suharman. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menggantikan Ketua DPRD Marga Indra Putra yang izin tidak masuk.

“Kami mewakili DPRD memohon maaf sebelumnya. Soalnya, rapat ini yang mengundang legislatif tetapi justru sebagian besar legislatif tidak hadir,” ujar Taslim.

Taslim pun berterus terang, ketidakhadiran sebagian besar anggota DPRD diduga terkait gawe (pekerjaan) besar Pemilu 2019. Karena, banyak anggota DPRD (petahana) yang kemudian maju lagi sebagai calon legislatif dalam Pileg tahun ini.

“Kondisi seperti ini dapat kita maklumi. Karena saat ini anggota dewan yang kembali mencaleg masih tengah disibukkan dengan urusan pemilu, apalagi besok 27 April 2019 juga akan dilakukan pemungutan suara ulang di 10 TPS,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Agam, Indra menambahkan, ketidak hadiran 27 orang anggota dewan pada rapat paripurna istimewa itu tidak melanggar aturan tartib persidangan.

“Meski tidak memenuhi separo lebih satu paripurna tetap digelar. Sebab, paripurna istimewa tidak butuh kuorum karena rapat digelar tidak untuk pengambilan keputusan,” terang Sekwan.

Rapat paripurna istimewa penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Agam tahun 2018 merupakan paripurna pertama pasca pesta demokrasi 17 April 2019.

(Jaswit)

0Shares