Bukittinggi, KABA12.com — Pansus Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan kumuh dan Pemukiman Kumuh (P2KPKPK) DPRD Kota Bukittinggi, sejak dibentuk terus melakukan pembahasan secara marathon. Bahkan dalam dua hari, pansus yang diketuai Jon Edwar itu, berhasil membahas 70 lebih pasal yang ada didalamnya.
Setelah melakukan pembahasan awal bersama SOPD terkait, pansus P2KPKPK mengadakan Study Banding ke Kab.Bantul dan Kota Surakarta. Study Banding itu dilakukan dalam rangka melengkapi bahan untuk menjadikan Ranperda P2KPKPK menjadi Perda.
Ketua Pansus P2KPKPK, Jon Edwar menyebutkan, di kota Bukittinggi masih ada ditemukan adanya perumahan dan pemukiman kumuh. Untuk tidak berkembang lebih luas lagi, tentu perlu adanya perda untuk mengaturnya. Sehingga pada akhirnya dengan adanya Perda ini, tidak ada lagi kawasan kumuh di kota Bukittinggi.
“Study Banding itu dilakukan untuk melengkapi data dan masukan sekaligus mencari perbandingan tentang Perda yang akan dibentuk untuk kota Bukittinggi. Untuk itu kita memilih Kab.Bantul dan Kota Surakarta.karena kedua daerah telah memiliki Perda P2KPKPK,” ungkap politisi dari partai golkar itu.
Rombongan Pansus Ranperda P2KPKPK DPRD, hari pertama Senin (18/02) berkunjung ke Kab.Bantul dan diterima Sekretaris Dinas PU-PKP Pemkab.Bantul, Yudo Wibowo dan Kasi Perencanaan Bidang Perumahan dan Pemukiman, Sinta Surya Dewi serta Kasi Pengembangan Bidang Perumahan, Vina Indria Sari.
“Dalam pertemuan itu dibahas tentang lahirnya Perda P2KPKPK Kab.Bantul, sekaligus mengadakan diskusi mengenai hal hal yang bersangkutan lahirnya Perda Nomor.10 tahun 2017 Kab.Bantul. sekaligus cara mengimplementasikan Perda tersebut ditengah tengah masyarakat,” jelasnya.
Dari Kab.Bantul, rombongan pansus P2KPKPK DPRD Bukittinggi berkunjung ke Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemko Surakarta. Rombongan Jon Edwar diterima Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Surakarta, Taufan Basuki, Kabid Kawasan Pemukiman, Dendi, Kepala UPT Rumah Susun, Iswan Eiradias, Kabid Pertanahan, Sudarsana dan Kabid Perumahan, Heri Setyantoko. Dalam pertemuan itu rombongan pansus menerima penjelasan tentang lahirnya Perda Nomor 2 tahun 2016 Kota Surakarta tentang P2KPKPK.
Rombongan pansus P2KPKPK DPRD Kota Bukittinggi yang melakukan kunjungan kerja ke Kab.Bantul dan kota Surakarta, masing masingnya, Jon Edwarr (Ketua), Ibnu Asis (Wakil Ketua), Andre Kresna Saputra (Sekretaris. Anggota, Hj.Aisyah, Uneva Haryanto, Fauzan Haviz dan Herman Sofyan serta Staf Sekretariat DPRD. Sedangkan dari eksekutif tururt serta, Kepala Dinas Perkim Bukittinggi, Nofrianto.CH.
Sekembalinya dari Study Banding,Pansus P2KPKPK langsung mengadakan Rapat Finalisasi bersama SKPD terkait di ruang rapat DPRD,Jumat (22/02). Dalam rapat Finalisasi yang dimpimpin Ketua Pansus,Jon Edwar itu dibahas hasil Study Banding untuk bagian bagian yang akan dimasukan ke dalam Perda P2KPKPK.
(Ophik)
