Bukittinggi, KABA12.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi dari Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2018, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (24/04).
Rombangan Pansus LKPJ Walikota Kota Bukittinggi ini, dipimpin oleh Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bukittinggi, M. Nur Idris dari Fraksi PAN.
Dalam pertemuan itu, Pansus yang berjumlah sebanyak enam orang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD DI Yogyakarta, Arief Nurtanto di ruang rapat anggaran DPRD DI Yogyakarta di Jalan Malioboro Yogyakarta.
Menurut Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Bukittinggi, M. Nur Idris, kunjungan mereka ke DPRD Yogyakarta ini seputar teknis penyusunan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota Bukittinggi 2018, pada bidang kebijakan pemetintahan dan pengelolaan anggaran.
Pembahasan mendalam juga dilakukan menyangkut sikap DPRD atas tindak lanjut dari rekomendasi DPRD kepada Walikota atas LKPJ tahun sebelumnya atau tahun 2017. “Kami mendiskusikan teknis pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota Bukittinggi 2018, baik menyangkut pengelolaan kebijakan pemerintahan daerah maupun kebijakan anggaran selama tahun 2018. Termasuk juga membicarakan bagaimana tindak lanjut dari rekomendasi DPRD atas LKPJ tahuan sebelumnya, ” ujar M. Nur Idris didampingi oleh lima anggota Pansus yakni Nursyida (Fraksi Demokrat), Jusra Adek (Fraksi Golkar), Farale Sijabat (FPDIP), Syaiful Efendi (FPKS) dan Dedi Patria (FPPP).
Lebih lanjut M. Nur Idris menjelaskan, pada kunjungan ke DPRD Yogyakarta itu, tim dapat beberapa perbandingan mengenai materi penbahasan menyangkut kinerja pengentasan kemiskinan, persoalan pendapatan masyarakat dan kebijakan pengelolaan daerah. “Jadi ada yang fokus penilaian kebijakan dalam LKPJ yang benar-benar diperhatikan. Kita akan menilai apakah kinerja Walikota Tahun Anggaran 2018 sudah baik, cukup baik atau kurang,” ujar M. Nur Idris.
Namun politisi PAN ini enggan menyebutkan apa saja point rekomendasi yang akan diberikan kepada Walikota atas LKPJ Tahun 2018 ini. “Nanti saja lihat apa rekomendasi DPRD Bukittinggi atas LKPJ Walikota ini. Waktu kerja pansus masih tersisa 10 hari lagi, pulang kunker akan kita perdalam penilaian dengan memanggil Sekda dan Tim Penyusun LKPJ serta kepala SKPD dilingkungan Pemko Bukittinggi,” tegas M. Nur Idris.
M. Nur Idris juga menjelaskan bahwa masa kerja Pansus LKPJ diberikan selama 30 hari. Sesuai dengan rencana Pansus akan menyampaikan Rekomendasi atas LKPJ Wakikota Bukittinggi 2018 dalam paripurna istimewa pada tanggal 8 Mei 2019.
(Ophik)
