Pansus DPRD Beri Enam Catatan Penting Atas Kinerja Bupati Agam Selama 2018

Lubukbasung, KABA12.com — DPRD Agam memberikan sejumlah rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Agam tahun 2018, Jumat (26/04) di Ruang Sidang Utama DPRD setempat.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan hasil rapat-rapat dan pemantauan lapangan alat kelengkapan DPRD selama tahun 2018, serta Dokumen Perencanaan yang telah disusun.

Dari sekian banyak rekomendasi yang diberikan anggota legislatif Kabupaten Agam, terdapat enam catatan penting yang sangat ditetapkankan oleh Pansus pada Bupati Agam.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Agam, Syafrudin menyampaikan, keenam catatan penting itu yaitunya, pertama, terkait dengan pelayanan RSUD Lubukbasung, dimana DPRD mendorong Pemda untuk dapat memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana baik dari segi peralatan dan obat-obatan maupun dari segi ketersediaan SDM yang memadai.

Kedua, dalam hal pelayanan dibidang air bersih, agar menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mendorong PDAM untuk mengatasi keluhan masyarakat atas kecukupan ketersediaan dan kebersihan air yang mengalir kerumah-rumah masyarakat yang masih dibawah standar higienis.

Ketiga, dalam hal pelayanan masyarakat dibidang dokumen kependudukan, DPRD meminta Pemda melalui Disdukcapil untuk lebih mengefektifkan waktu pelayanan agar masyarakat betul-betul merasakan pelayanan prima.

Keempat, dalam hal peingkatan PAD, agar pemerintah daerah mengkaji lebih dala atas kelemahan yang dihadapi dan meningkatkan keakuratan data serta mencari inovasi-inovasi dalam pemungutan.

Kelima, terkait pemberdayaan pemerintah nagari sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pada catatan ini DPRD merekomendasikan agar pemda betul-betul memberikan perhatian, karena terdapatnya ketidak seimbangan besaran dana yang dikelola dengan SDM yang tersedia.

“Hal ini supaya dicarikan solusi untuk pemenuhan kebutuhan SDM dimaksud,” ujar Politisi PKS yang kembali mencalonkan diri pada Pileg 2019 ini.

Terakhir, keenam, terkait dihapusnya UPT Pendidikan yang saat ini digantikan dengan koordinator unit kerja di tingkat kecamatan.

“Volume dan beban kerja antara saat masih UPT dengan koordinator saat ini sama saja. Akantetapi, koordinator tidak dibekali dengan anggaran dan SDM,” jelasnya.

Syafrudin menegaskan, laporan LKPJ Bupati Agam tahun 2018 ini memiliki arti strategis dalam meningkatkan kinerja birokrasi dan memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.

“Rekomendasi ini memiliki arti sangat penting untuk peningkatan kinerja pemerintah kedepan untuk menjadi lebih baik,” jelasnya.

(Jaswit)

0Shares