Lubukbasung, kaba12.com — DPRD Agam gelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Agam Maimbau (SAM) FM, di aula utama DPRD Agam, Selasa (20/03).
Rapat tersebut dipimpin ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, didampingi Wakil Ketua Lazuardi Erman, Suharman dan Taslim, yang dihadiri Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, sekretaris DPRD Agam Indra, anggota Dewan, dan kepala OPD.
Pada kesempatan itu, fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Fauzi, menyampaikan Radio SAM FM saat ini masih memiliki keterbatasan pada jangkauan yakni hanya bisa menjangkau kecamatan Lubukbasung, Tanjung Mutiara, Ampek Nagari, dan sebagian kecamatan Tanjung Raya.
“Untuk itu, kami mempertanyakan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemkab.Agam, baik dari sisi aspek sarana dan prasana, sumber daya, lokasi pendirian menara relay maupun aspek operasional agar Radio SAM FM bisa menjangkau seluruh wilayah kabupaten Agam,” kata Fauzi.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PKS, Rizki Abdillah Fadhal, mengatakan ranperda ini perlu dukungan penuh karena mengingat bahwa radio merupakan salah satu sarana yang efektif bagi pemerintah daerah dalam mempublikasikan t program, visi dan misi serta pemberitaan tentang kabupaten Agam.
“Meski sebenarnya pada saat ini teknologi yang ada bisa menyajikan lebih detail didukung dengan penyajian data dan visual cenderung lebih dinikmati. Namun, disisi lain, hal ini juga terbatas pada kalangan tertentu dengan segmen berbeda,” ujarnya
Sementara fraksi PAN, melalui juru bicara, Antonis, menyebut dengan memperhatikan kemajuan teknologi terutama dibidang IT dan sangat mudahnya akses ke dunia maya serta pesatnya perkembangan berita-berita online, “apakah ranperda radio SAM FM masih relevan atau masihkan dominan akan diminati olah masyarakat,” kata Antonis mempertanyakan.
Sedangkan, Zul Ikhsan dari fraksi Nasdem Hanura, pertanyakan persentase masyarakat khususnya Kabupaten Agam saat ini yang menggunakan radio sebagai alat komunikasi dan informasi.
Selain itu juga dipertanyakan apakah radio masih relevan sebagai penyaji informasi ditengah-ditengah maraknya teknologi informasi seperti televisi atau media online.
Fraksi PPP, melalui juru bicara, Ridawan Suhaili, menyampaikan bahwa ranperda pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Agam Maimbau merupakan lanjutan dan perluasan dari Radio SAM FM yang sudah mengudara semenjak tanggal 17 Agustus 2002.
Sementara itu, dua fraksi lainnya yakni Golkar PBB dan Gerindra tidak menyampaikan pandangannya kerena pada pembahasan sebelumnya telah menyetujui ranperda tersebut untuk dijadikan perda.
(Harmen/*)
