Bukittinggi, KABA12.com — Jajaran Polsek Kota Bukittinggi, berhasil mengamankan “W” (32) di Jalan Sumurapak, Tarok Dipo, Senin (19/03) malam.
Tersangka diduga merupakan seorang pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Bukittinggi, AKBP. Arly Jembar Jumhana, SIK, MH melalui Kapolsek Bukittinggi, Kompol. Zahari Alwi, menjelaskan penangkapan tersangka, berawal dari laporan masyarakat yang curiga sering terjadi transaksi narkoba di daerah itu. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini mengarah kepada tersangka “W”.
Anggota Reskrim Polsek Bukittinggi dibawah pimpinannya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Satu orang tersangka dengan inisial “W”, (32) kita amankan Senin malam. Dari penangkapan, kita temukan barang bukti berupa sabu seberat 1/4 ons atau 5 paket kecil,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, pihak kepolisian kembali melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersanga, Selasa (20/03). Penggeladahan juga disaksikan langsung oleh tersangka, disaksikan RT dan warga setempat.
“Dari hasil pengembangan hari ini pukul 12.30 WIB, kita kembali menemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam kotak permen, namun masih belum kita timbang berapa beratnya, korek api dan alat hisab,” ungkap Kapolsek.
Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukittinggi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 117, 118, 119, dan 120 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
(Ophik)