Lubukbasung, KABA12.com — Kepolisian Resor Agam, menerbitkan 707 surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Zebra Singgalang dilaksanakan dari 23 Oktober sampai 5 November 2019.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Lantas Polres Agam Iptu Dedi Antonis, Rabu (6/11), mengatakan 707 tilang itu berupa STNK 424 lembar, SIM 223 lembar dan kendaraan bermotor 60 unit.
“Kendaraan ini akan kita serahkan setelah sidang di Pengadilan Negeri Lubukbasung selesai dilakukan,” katanya.
707 lembar tilang itu akibat pengendara tidak melengkapi surat-surat kendaraan, melawan arus, berboncengan lebih dari satu dan lainnya.
Selain itu, anggota juga menegur 200 pengendara roda dua, roda empat dan roda enam.
“Kita berharap dengan pelaksanaan Operasi Zebra bisa memberikan kesadaran pada pengendara agar tertib berlalu lintas,” harapnya.
(Virgo/*)
