Maninjau, kaba12.com — Sebanyak 25 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring razia operasi yustisi yang dilaksanakan jajaran Kepolisian sektor (Polsek) Tanjung Raya di Simpang Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Sabtu (5/6).
Pelanggar yang terjaring itu ditindak lantaran tidak mematuhi aturan protokol kesehatan terutama tidak memakai masker saat beraktivitas.

Menurut Wakapolsek Tanjung Raya Iptu Akhiruddin, operasi yustisi itu digencarkan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan terutama memakai masker. Ia menyebut, disiplin menerapkan protokol kesehatan merupakan kunci utama menekan angka penyebaran Covid-19.
“Saat ini angka kasus positif Covid-19 di Agam cukup siginifikan. Jadi, untuk menekan laju angka tersebut, kita dari jajaran kepolisian menggencarkan razia pemakaian masker, agar masyarakat terhindar dari paparan Covid-19,” kata Iptu Akhiruddin kepada kaba12.com, Sabtu.
Ia menyebutkan, pelanggar yang terjaring operasi yustisi itu merupakan pengendara roda dua dan roda empat yang melewati jalur Lubukbasung-Bukittinggi persisnya di kawasan Simpang Maninjau. Pihak kepolisian hanya memberikan tindakan teguran kepada masyarakat, agar kedepannya disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kita hanya berikan teguran kepada para pelanggar Prokes ini. Mereka juga diberi masker gratis agar kedepannya selalu disiplin menjalankan aturan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Selain itu data pelanggar juga dimasukkan ke dalam aplikasi Sipelada, bahwasanya mereka telah melanggar aturan protokol kesehatan. Bagi mereka yang ditemukan dua kali melanggar, petugas tidak segan-segan memberikan sanksi sosial dan sanksi denda.
“Kita berharap masyarakat bisa patuh dengan segala aturan protokol kesehatan, karena itu berguna demi keselamatan diri sendiri dan orang lain agar terhindar dari paparan Covid-19. Disiplin memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan adalah kunci untuk menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.
(Bryan)
