Sungai Batang, kaba12.com — Pemerintah Nagari Sungai Batang menggelar rapat persiapan, terkait aturan pasar harian yang akan dilaksanakan di Nagari Sungai Batang. Rapat tersebut digelar di Aula kantor Walinagari setempat, Selasa (05/5), dan dihadiri Camat Tanjung Raya, Polsek Tanjung Raya, Walinagari Sungai Batang, Ketua KAN, Ketua BAMUS, Pengurus Pasar, Niniak Mamak, dan Tokoh Masyarakat.
Dalam rapat tersebut Walinagari Sungai Batang Jhon Hendra mengatakan, saat ini masyarakat masih banyak beranggapan bahwa pasar harian yang dilaksanakan di beberapa Nagari di Kecamatan Tanjung Raya itu adalah pasar yang berganti hari operasinya. Untuk itu pihaknya bersama pengurus pasar dan lembaga Nagari menggelar rapat agar pelaksanaan pasar harian yang akan dilaksanakan di Nagari Sungai Batang bisa berjalan lancar sesuai dengan protokol dan aturan PSBB berlaku.
“Jika Nagari Sungai Batang melaksanakan pasar harian, tentunya para pedagang dan pembeli wajib mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh pengurus pasar sebagai antisipasi penyebaran Covid19. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, selalu menjaga jarak, dan tidak berlama-lama beraktivitas di pasar,” katanya.
Selain itu, pihaknya meminta agar pedagang yang berjualan di pasar harian itu nantinya adalah pedagang lokal saja. Artinya pedagang yang berjualan di pasar harian itu mereka warga pribumi Nagari Sungai Batang, dan diutamakan adalah mereka yang berjualan kebutuhan pokok dan bahan pangan.
Sementara Pengelola Pasar Sungai Batang Feri menyebutkan, sesuai dengan hasil rapat teleconference yang dilaksanakan pengurus pasar se Tanjungraya dengan Ketua GTP2 Covid19 Agam, bahwasanya operasional pasar yang biasanya dibuka sekali dalam seminggu, kini berubah menjadi tiap hari, kecuali hari ‘balai’ yang biasanya pasar itu beroperasi.
Ia berharap, bahwasanya pasar harian yang akan dilaksanakan di Nagari Sungai Batang itu dimulai dari hari Kamis hingg hari Senin. Artinya pasar tersebut beroperasi selama lima hari dalam seminggu, kecuali hari Selasa dan Rabu. Hal itu dilakukan agar pengunjung pasar tidak berkerumunan di satu pasar saja. Pasalnya, pada hari itu banyak pasar-pasar di daerah lain beroperasi, dengan itu nagari bisa mencegah kerumunan massa di satu tempat keramaian, karena banyaknya pasar beroperasi saat itu.
Menanggapi hal itu, Wakapolsek Tanjung Raya Iptu Akhiruddin menjelaskan, tujuan dilaksanakannya pasar harian itu adalah mencegah kerumunan massa di satu tempat. Dengan dilaksanakan pasar harian, tentu masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pokok setiap harinya.
“Selain itu, pengunjung pasar juga diwajibkan untuk mentaato protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid19, seperti menggunakan masker, menjaga jarak (physical distancing), dan tidak berlama-lama berada di areal pasar,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Camat Tanjung Raya Handria Asmi, syarat utama untuk pedagang dan pembeli yang beraktivitas di pasar adalah wajib menggunakan Alat Pelindung Diri berupa masker, mengikuti protokol kesehatan, dan mematuhi aturan dari pengurus pasar tersebut.
Adapun dari hasil rapat tersebut adalah Pengurus pasar diminta untuk membuat 50 garis blok pedagang agar aturan physical distancing bisa diterapkan di pasar harian. Kemudian pasar harian Sungai Batang beroperasi dari hari Kamis hingga Senin, artinya dibuka lima hari dalam seminggu, dan pengurus pasar menyediakan tempat cuci tangan di tiap sudut pasar. Selain itu, pedagang yang berjualan di pasar harian diutamakan mereka yang menyediakan kebutuhan pokok dan bahan pangan harian, seperti sembako, sayur-sayuran, dan sebagainya.
(Bryan)
