Mulai Berkembang di Agam, Tambak Udang Vaname Ajukan Izin

Tiku, kaba12.com — Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam, Retmiwati mengatakan satu perusahaan tambak udang vaname telah mengajukan izin yang berada di Pasia Paneh, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara.

“Permohonan izin kesesuaian tata ruang di tempat usaha itu diajukan oleh pemilik atas nama Ramadi ke kita dan telah diproses,” katanya.

Permohonan izin itu, telah ditindaklanjuti ke Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). TKPRD itu berisikan intansi teknis berupa Dinas Pekerja Umum Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan lainnya.

Berdasarkan hasil rekomendasi TKPRD, hasil lokasi tambak sesuai dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga sudah boleh beroperasi karna tidak ada hutan mangrove dan hutan lindung. Setelah izin kesesuaian tata ruang keluar, pemilik melanjutkan mengurus izin lokasi, izin lingkungan dan izin tambak.

“Saat ini izin masih tahapan awal dan tinggal tiga tahapan yang akan diurus pemilik. Untuk tiga pemilik tambak lainnya di Gasan Ketek dan Subang-subang belum mengajukan izin kesesuaian tata ruang ke kita,” sebutnya.

(Ardi)

0Shares