Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, IRT Diamankan Polisi

Maninjau, KABA12.com — Menguasai narkoba golongan 1 jenis sabu, seorang ibu rumah tangga di Jorong Muko-Muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, diamankan Satresnarkoba Polres Agam, Kamis (27/07).

Kapolres Agam melalui Humas Aiptu Yan Farizal mengatakan, wanita yang berinisial MR (44) tersebut diamankan dirumahnya di jorong tersebut.

Hal itu didasari laporan masyarakat bahwa MR sering terlihat melakukan penyalahgunaan narkoba.

” Berdasarkan  laporan warga, pihak kepolisian kemudian melakukan pengintaian, setelah diyakini baru dilakukan penyergapan,” ujarnya kepada KABA12.com.

Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening,  1 paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 buah plastik warna bening bekas tempat narkotika golongan 1 jenis shabu yang berisikan potongan potongan palstik warna bening.

Selanjutnya 3 lembar slip bukti transaksi pembelian shabu, uang tunai berjumlah Rp 1.261.000, selembar kertas tulis untuk pembungkus, satu unit telepon genggam, satu buah dompet serta I helai baju motif garis warna hitam putih.

Kini tersangka diamankan beserta barang bukti di Mapolres Agam guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan KUHP tentang narkoba  pasal 114 (1) juncto 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Johan)

To Top