Kaba Terkini

Menerima Kartu dan Dijanjikan Uang, Belasan Warga Bukittinggi Kembali Lapor ke Bawaslu

Bukittinggi, KABA12.com — Sebanyak 13 warga Bukittinggi dari beberapa kelurahan, mendatangi kantor Bawaslu untuk membuat pengaduan, Selasa (15/12) malam.

Belasan warga itu, didampingi kuasa hukum mereka dan diterima oleh Ketua Bawaslu Bukittinggi bersama Gakkumdu.

Pallecy Permana and Associates, selaku tim pendamping hukum pergerakan masyarakat yang mendatangi Bawaslu itu, menjelaskan, sejumlah warga Bukittinggi memberikan kuasa pada pihaknya untuk melapor ke Bawaslu. Laporan warga itu, terkait adanya dugaan tindak pidana pemilihan money politik, dengan memberikan janji uang.

“Ada beberapa masyarakat yang dijanjikan berupa uang dan sembako, dengan catatan memilih salah satu paslon. Untuk itu kami melapor ke Bawaslu, yang diadukan, mereka mendapat janji, jika memilih salah satu paslon, mereka akan dibayar setelah pencoblosan. Namun setelah pencoblosan hingga saat ini, yang dijanjikan itu tidak mereka terima,” jelasnya.

Warga ini, lanjut Pallecy, mendapat sejumlah kartu, seperti kartu saksi dan KBH. Dengan kartu itu, warga dijanjikan bantuan pendidikan, bantuan kesehatan dan lainnya, yang sebenarnya belum jelas, apakah masuk dalam program setelah dilantik atau dari uang pribadi.

“Setelah kami kaji, hal ini terkait pasal 73 ayat 4 sanksinya dijelaskan lagi pada pasal 187 a UU no 10 tahun 2016. Untuk itu, kami dari tim hukum, mendampingi masyarakat untuk mengambil sikap. Ini menjadi salah satu upaya agar mereka bisa mendapatkan keadilan yang mereka mau. Dan kami tekankan, laporan ini dilaksanakan secara tertib,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menjelaskan, pihaknya menerima 13 laporan warga yang menduga adanya pelanggaran tindak pidana pelanggaran pemilu. Laporan itu diterima oleh Bawaslu untuk dilakukan kajian awal.

“Kami tadi terima 13 laporan warga Bukittinggi yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemilu money politik. Dalam dua hari ini kami akan lakukan kajian awal terhadap laporan, melihat syarat formil dan materilnya. Jika ada syarat yang belum lengkap, pelapor diberikan waktu dua hari untuk melengkapi, jika lengkap kita lanjutkan untuk diregister,” jelasnya.

Sesuai aturan yang berlaku, bagi yang terbukti melakukan tindak pidana pemilihan, diancam dengan hukuman kurungan penjara minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan serta denda maksimal Rp 1 milyar.

“Jika terbukti melakukan tindak pidana itu secara terstruktur, sistematis dan masif, pelaku juga terancam dibatalkan dari pencalonan,” pungkas Ruzi.

Laporan warga itu, diterima pihak Bawaslu bersama Gakkumdu. Setelah menerima tanda terima, pelapor pun meninggalkan kantor Bawaslu dengan tertib.

(Ophik)

0Shares
To Top