Lubukbasung, KABA12.com — Guna membentengi santri dari penyalahgunaan obat terlarang, Pondok Pesantren Prof Dr Hamka Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, memasukkan materi bahaya narkoba ke dalam kurikulum.
Sebelum kurikulum berjalan, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pimpinan Pondok Pesantren Prof Dr Hamka Zainul Arifin dengan Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan tentang pengintegrasian pembelajaran bahaya penyalahgunaan narkoba ke dalam kurikulum pesantren pada Selasa (28/1).
Dalam kesempatan itu, Pimpinan Pondok Pesantren Prof Dr Hamka Maninjau, Zainul Arifin mengatakan kurikulum itu akan berjalan pada awal Februari 2019 untuk 170 santri.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Polres Agam yang telah menunjuk Pondok Pesantren Prof Dr Hamkar sebagai percontohan program ini,” katanya.
Selain itu, mereka bisa menjadi duta bagi siswa lain dan lingkungan tempat tinggal terkait mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, karena dapat merusak generasi muda. “Ini harapan kita dengan kurikulum itu dan berharap kegiatan berjalan dengan baik,” harapnya.
Penggagas program, Iptu Akhiruddin mengatakan program ini telah dimulai di SMKN 1 Tanjungraya semenjak 2018. Setelah itu diikuti oleh SMP, MTs dan SMA di Kecamatan Tanjungraya. “Saat ini enam sekolah yang telah menjalankan pembelajaran bahaya penyalahgunaan narkoba ke dalam kurikulum sekolah itu,” katanya.
Pembelajaran itu dilaksanakan selama satu semester atau 10 pertemuan dengan 20 jam. Pembelajaran dengan referensi buku berjudul narkoba bahaya laten bangsa.
“Buku ini saya yang membuat dan buku telah terverifikasi International Standard Book Number (ISBN),” tambahnya lagi.
(Jaswit)
