Bukittinggi, KABA12.com — Dalam rangka pementapan Subtansi dan Materi terhadap Rancangan Pera turan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun Sewa (Rusunawa), Pansus DPRD Bukittinggi mengadakan Rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan Masyarakat Kelurahan Bukik Apik Puhun. Rapat dilaksakan di ruang Sidang DPRD Bukittinggi, Rabu (06/01).
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Rusunawa, Yontrimansyah, menyebutkan, rapat kerja ini penting dilaksanakan antara Pansus, Pemko Bukittinggi dan masyarakat Kelurahan Bukik Apik Puhun dalam penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Rusunawa. Sebab DPRD tidak ingin nantinya Perda yang disahkan ini, tidak efektif dan menimbulkan berbagai persoalan dikemudian hari, seperti halnya Perda RTRW setelah disahkan bermunculan berbagai persoalan dintengah masyarakat.
“Kita tidak ingin itu terjadi pada Perda Penyelenggaraan Rusunawa ini. Untuk itu, sebelum ranperda ini menjadi perda kita dari Pansus Penyelenggaraan Rusunawa DPRD menginginkan adanya masukan dari masyarakat dan pemerintah. Sehingga dengan masukan itu, akan kita godok menjadi perda, yang pada akhirnya perda itu betul betul bermanfaat dan bisa dilaksanakan dalam Penye lenggaran Rusunawa di Bukik Apik Puhun,” ujar Yontrimansyah menambahkan secara otomatis masyarakat Bukik Apik Puhun juga dapat mensosialisasikannya di tengah masyarakat.
Ibnu Asis, Sekretaris Pansus juga menambahkan, dalam menjalankan Perda itu nantinya, juga akan dibentuk tim terpadu yang melibatkan masyarakat setempat.
Ketua LPM Kelurahan Bukik Apik Puhun, Hendra Eka Putra dalam rapat kerja itu, mengucapkan terima kasih kepada Pemko dan DPRD Bukittinggi, karena telah mengikutsertakan unsur masyarakat dalam penyusunan Ranperda Penyelengga rraan Rusunawa. Apalagi Pemko sudah sejak dari awal telah melibatkan masyarakat dalam pembangunan Rusunawa ini, termasuk dalam penyusunan UKL-UPL yang di mulai sejak Maret 2019 yang lalu.
Untuk itu, dalam rapat kerja ini, Ketua LPM atas nama masyarakat Bukik Apik Puhun berharap adanya berkesinambungan kerjasama yang telah terbina selama ini, terutama dalam penyusunan Ranperda dan turunan pelaksanaannya berupa Perwako tetap mengacu kepada UKL-UPL dan melibatkan tokoh masyarakat di lingkungan Rusunawa.
“Kami berharap dalam penempatan Rusunawa itu nantinya yang sekarang ini baru ada 42 kamar, ada persentase untuk mesyarakat Kelurahan Bukik Apik Puhun yang persyaratannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Sebab tingkat perekonomian masyarakat, terutama yang berada di RW 3 dan RW 5 Bukik Apik Puhun tempat berdirinya rusunawa masih memiliki ekonomi menengah kebawah. Artinya, masyarakat Bukik Apik Puhun juga dapat kesempatan untuk menempati Rusunawa tersebut,” ungkap Hendra Eka Putra.
Disamping itu, juga diharapkan kehadiran rusunawa ini dapat membuka lapangan kerja untuk masyarakat setempat, terutama tenaga outsourching untuk pekerjaan yang dibutuhkan, seperti tenaga administrasi, tenaga keamanan maupun tenaga kebersihan. Dan ini juga dalam rangka meminimalisir gejolak dan untuk menjawab setiap pertanyaan yang muncul ditengah tengah masyarakat.
“Terakhir, kami berharap kepada Pemko Bukittinggi dalam mensosialisasikan persyaratan untuk penempatan rusunawa ini dilakukan secara manual. Sebab kalau dilakukan secara online, tentu tidak semua masyarakat dapat mengetahuinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Bukittinggi, Erwin Umar dalam rapat kerja itu berjanji akan melibatkan masyarakat dalam menerbitkan Perwako tentang Rusunawa ini nantinya.
Hadir dalam Rapat Kerja itu, Ketua Pansus DPRD Penyelenggaraan Rusunawa, Yontrimansyah, anggota pansus, Ibnu Asis, Sabhirin Rachmat, Abd Rahman, Asri Bakar, Syafril dari Pemko Bukittinggi hadir, Kadis Perkim, Erwin Umar dan jaja rannya serta Ketua LPM dan tokoh Masyarakat Kelurahan Bukik Apik Puhun.
(Ophik)
