Saat ini pemerintah mulai menerapkan teknologi tilang elektronik di Jakarta untuk mencatat, merekam dan memotret para pengendara motor dan pengemudi mobil yang kerap melanggar lalu lintas.
Berikut beberapa fitur canggih e-Tilang:
Fitur Rekam Wajah
Fitur e-Tilang pertama yaitu fitur rekam wajah untuk mengetahui identitas sehingga proses tilang menjadi lebih mudah.
Kamera-kamera CCTV yang terpasang di jalanan itu bisa merekam wajah pengemudi yang ketahuan melanggar.
Dengan fitur ini, identitas pengemudi langsung bisa diketahui dan pelanggaran juga jadi terekam lebih detil. Seperti pengemudi yang nggak pakai seat belt atau bermain ponsel sambil berkendara.
Fitur Kamera ANPR
Fitur kedua adalah kehadiran kamera ANPR yang berfungsi untuk merekam plat nomor kendaraan yang melaju.
Kamera-kamera CCTV yang terpasang di jalanan juga punya fitur kamera ANPR yang bisa mendeteksi pengendara yang melanggar marka jalan dan lampu lalu lintas.
Kamera itu juga bisa merekam plat nomor kendaraan dan dihubungkan ke database pemilik kendaraan yang terdaftar.
Fitur check point
Fitur ketiga adalah fitur check point yang dapat mendeteksi pelanggar aturan ganjil genap. Kamera check point bisa mendeteksi pengendara yang melanggar peraturan ganjil genap.
Tentunya, fitur itu juga terkoneksi dengan database kendaraan.
Fitur Speed Radar
Fitur teknologi speed radar itu terkoneksi dengan kamera check point untuk menangkap kecepatan kendaraan yang melaju secara real time.
Jadi ketika ada kendaraan yang lewat melebihi batas kecepatan, polisi jadi bisa langsung tahu dan langsung dapat mengantongi identitas pelanggar.
Jadi kalau kalian lagi melanggar lalu lintas, polisi bisa langsung tahu identitas kependudukan kalian, mulai dari nama, alamat, nomor KTP, sampai status perkawinan dan golongan darah.
(sumber: infokomputer.grid.id)
