Jakarta, KABA12.com — Zakat, merupakan salah satu rukun Islam juga pengeluaran wajib pertama yang harus dilakukan dalam pengelolaan cash flow dan aset dalam perencanaan keuangan syariah (islam). Zakat, harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai dengan ketentuan agama yang diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Zakat adalah sarana untuk membersihkan dan mensucikan jiwa dan harta, mensucikan jiwa dari sifat ralus dan kikir atau bakhil, membersihkan harta dari hak orang lain.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS 9:103).
Selain itu, zakat juga sarana untuk menambah harta, bahwa barang siapa membayar zakat maka hartanya akan berkembang.
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sadaqah (bertambah hartanya)” (QS 2:276).
Dengan momentum Ramadan ini, sangat tepat digunakan sebagai jadwal membayar zakat. Selain mudah mengingat dalam manajemen juga di bulan ini, segala kebaikan dilipatgandakan pahalanya.
Juga untuk kegiatan derma yang lain yaitu infaq dan sodaqoh atau sedekah. Tapi jangan juga di luar Ramadan ada tetangga kesusahan, ditunda memberinya, “nanti saja Ramadan biar berlipat ganda”, yang ada bukan pahala yang berlipat, malah dosa yang didapat.
Seperti yang dilansir detik.com, ada beberapa jenis zakat yang harus dikeluarkan, yakni :
- Zakat Fitrah
Zakat yang dikeluarkan setiap setahun sekali pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan shalat ied, dan diwajibkan atas semua umat islam termasuk bayi yang baru dilahirkan.
- Zakat Maal
Zakat maal atau zakat harta yang terdiri dari emas, perak dan uang, dan rikaz atau harta yang tersimpan, termasuk didalamnya dana investasi, tabungan, deposito, nilai tunai asuransi, dll.
- Zakat Penghasilan
Baik penghasilan dari perdagangan dan perusahaan, hasil pertanian, perkebunan dan perikanan, hasil pertambangan, peternakan serta pendpatan (gaji) dan jasa, termasuk hadiah, komisi atau fee.
Sementara itu, ada juga syarat yang harus dipenuhi sehingga pemilik memenuhi syarat yang dikenakan zakat yaitu:
- Kepemilikan sempurna: harta diperoleh dengan cara yang halal, jika caranya haram seperti merampok & korupsi tidak boleh dikeluarkan.
- Nisab, mencapai batas. Nisab adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib.
- Harta yang berkembang atau produktif atau berpotensi produktif. Contohnya hasil pertanian, emas, properti, tanah, dan juga uang.
- Sudah melebihi kebutuhan diri sendiri dan keluarga, melebihi standar hidup layak. Artinya, kalau harta yang dimiliki dibawah pemenuhan kebutuhan pokok, belum layak.
- Bebas dari hutang. Harta yang msh terkena hutang, belum wajib zakat, tetapi porsi yang sudah lunas wajib zakat.
- Haul, kepemilikan 1 tahun, untuk harta seperti emas, uang properti dan barang dagangan. Kecuali penghasilan dari profesi (gaji,honor,komisi, barang yang di tuai, hasil pertanian dan mineral.
(Dany)
