Lubukbasung, KABA12.com — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, Misran mengatakan pihaknya telah menyediakan 14.000 blangko Kartu Identitas Anak (KIA) dan akan ditambah 20.000 blangko lagi pada tahun 2019 ini.
Penerbitan KIA oleh pemerintah dikatakannya, bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan penuh hak konstitusional warga negara, sehingga akan sangat bermanfaat untuk anak dibawah 17 Tahun.
“KIA ini sendiri bermanfaat sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah. Kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti halnya KTP pada orang dewasa. Dapat dipergunakan untuk persyaratan pendaftaran disuatu sekolah, untuk pembuatan dokumen keimigrasi, BPJS, serta untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Agam,” ujar Misran.
Dijelaskan Misran, pada KIA terdapat data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, nomor Kartu Keluarga (KK), nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran, Agama, kewarganegaraan, serta alamat.
KIA diberikan kepada seluruh warga negara yang belum berusia 17 tahun serta belum menikah, dan persyaratannya ada yang ditambah foto anak. Padad kartu tersebut juga
“Untuk pengurusannya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. untuk yang dibawah 5 tahun harus melengkapi KK dan akte kelahiran, untuk yang umur 5-17 tahun kurang satu hari ditambah pas foto anak,” jelasnya.
(Jaswit)
