Lama Buron Dua DPO Curanmor Diringkus

Baso, KABA12.com — Sekian lama menjadi buronan pihak kepolisian,  Senin (04/09) di dua lokasi  berbeda dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus. Dua orang tersangka ini melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Baso.

Dari keterangan Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Suyatno S SIK, penangkapan yang dilakukan sesuai dengan penyelidikan pihak Polsek Baso dan Polres Bukittinggi tentang keberadaan tersangka yang cukup lihai menghilang dari sergapan polisi.

Dengan identitas dan cir-ciri yang sudah dikantongi dan sesuai  informasi yang diperoleh pihak kepolisian, dua orang tersangka berada di rumahnya di daerah Baso dan Sungai Puar.

Setelah cukup bukti Senin (04/09) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil menangkap Mustia Fernanda (22) warga Jorong Tampuniak, Nagari Koto Tinggi Kecamatan Baso, Kabupaten Agam di rumahnya.

Tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya yang mencuri sepeda pada Kamis,  22 Juni 2017 sekitar pukul 05.00 WIB di kolam pemancingan di Pauh Jorong Kubang Pipik Nagari Koto Tinggi Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, polisi juga berhasil menangkap tersangka Tomi Fadila Chandra Sukma (26) warga Kampung Pisang Jorong Simpang Ampek, Batu Palano Sungai Puar Kabupaten Agam di rumahnya.

Dia mengakui melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter pada Jumat tanggal 09 Juni 2017 sekira pukul 05.10 WIB  di halaman mesjid Baiturrahmah Jorong Tabek Panjang Kenagarian Tabek Panjang, Baso,  Agam.

Dengan tertangkapnya dua tersangka ini, mereka mengakui menjual sepeda motor curian ke daerah Batu Sangkar seharga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Namun, kata Kasat, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan meminta keterangan dari tersangka mengenai lokasi lain tempat melakukan pencurian sepeda motor.

Dijelaskan Kasat Reskrim, dua tersangka sudah diamankan di Polres Bukittinggi, sedangkan barang bukti sepeda motor masih berada di daerah Batu Sangkar.

” Kita masih mengembangkan TKP lainnya, untuk kedua tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim.

(Ikhwan)

0Shares