Hukum dan Kriminal

Lagi, Satresnarkoba Polres Agam Ringkus 2 Pengedar Ganja

Lubuk Basung, KABA12.com — Satresnarkoba Polres Agam amankan dua pengedar ganja di Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (05/06) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial AB (28) warga jorong Sawah Rang Salayan, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya dan S (44) warga Nagari Lubuk Alung, kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP. Antonius Dachi mengatakan, keberhasilan tim menangkap kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja didaerah tersebut. Menanggapi laporan tersebut Unit Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar, kemudian dilakukan pengintaian terhadap AB.

“Saat pelaku AB melintas dengan berjalan kaki di sekitar TKP, Unit Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan ditemukan sedang membawa bungkusan plastik yang berisi ganja kering,”ujarnya.

Kemudian, petugas menanyakan dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut, lalu AB mengakui bahwa ganja kering tersebut didapatnya dari S. Mendapatkan informasi tersebut tim langsung bergerak mencari keberadaan S.

“S berhasil kita temukan tidak jauh dari TKP awal, namun ia mencoba untuk melarikan diri, tim kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil kita amankan,”jelasnya.

Dari kedua tersangka Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 23,86 gram dan dua unit handphone.

Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara.

(Ardi)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top