KUA PPAS APBD 2019 Disetujui

Bukittinggi, KABA12.com — DPRD dan pemerintah kota Bukittinggi, menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2019. Persetujuan itu, ditandatangani dalam rapat paripurna, di gedung DPRD, Senin (03/09).

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, penyusunan kebijakan umum APBD tahun 2019 ini, merupakan salah satu instrumen untuk mensinkronkan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

“KUA PPAS APBD 2019, telah dapat kita jadikan acuan dalan penyusunan struktur rancangan APBD 2019. Hal tersebut meliputi kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” jelas Ramlan.

Walikota menjabarkan, untuk pendapatan daerah pada APBD 2019 disepakati sebesar Rp 644 M lebih. Terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 113 M lebih, berasal dari pendapatan pajak daerah Rp 47 M lebij, pendapatan retribusi daerah Rp 48 M lebih, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 3 M lebih, lain lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 14 M lebih.

Untuk dana perimbangan pada tahun anggaran 2019 diperhitungkan sebesar Rp 468 M lebih. Belanja daerah kota Bukittinggi sebesar Rp 774 M lebih, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 321 M lebih, dengam rincian, belanja pegawai Rp 305 M lebih, belanja hibah sebesar Rp 10 M lebih, belanja bantuan sosial Rp 1 M lebih, belanja bantuan keuangan Rp 617 juta lebih dan belanja tidak terduga sebesar Rp 2,5 M lebih. Belanja langsung disepakati Rp 453 M lebih dan pembiayaan daerah sebesar Rp 130 M lebih.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, Persetujuan KUA PPAS APBD 2019 ini, menjadi dasar bagi pemerintah sebagai pedoman penyusunan rancangan APBD 2019, yang akan diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

“Kami di DPRD mengharapkan dalam waktu dekat pemko dapat segera menyampaikan nota keuangan sebagai hantatan resmi rancangan APBD 2019. Nantinya hantaran itu akan kembali kita bahas bersama antara Banggar dan TAPD kota Bukittinggi dan ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku,” ujar Beny.

(Ophik)

0Shares