Lubukbasung, KABA12 — com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) sebanyak 353.910 orang.
Hal itu mengalami penambahan sekitar 35.124 orang jika dibandingkan dari DPTHP 1 sebelumnya yang berjumlah 318.786 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 174.264 orang pemilih laki-laki dan 179.646 orang perempuan.
Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni mengatakan penambahan itu berasal dari daftar potensial pemilih dari data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 66.484 orang, data dari Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) sebanyak 37 orang.
Kemudian rekomendasi dari Bawaslu dan data pemilih potensi non KTP elektronik yang belum masuk dalam daftar pemilih sebanyak 10.084 orang.
“Serta pencocokan data yang dilakukan PPK, sehingga masih ada pemilih tidak memenuhi syarat, ganda dan lainnya,” ujar Riko.
Dia merincikan, 353.910 pemilih itu tersebar di Kecamatan Banuhampu 26.588 orang, Ampekangkek 30.659 orang, Baso 26.249 orang, Tilatangkamang 27.095 orang, Palupuh 11.418 orang.
Kemudian di Kecamatan Palembayan 23.374 orang, Sungaipua 18.863 orang, Ampeknagari 17.717 orang, Canduang 17.855 orang, Kamangmagek 16.403 orang dan Malalak 7.343 orang.
Serta di Kecamatan Tanjungmutiara sebanyak 18.782 orang, Lubukbasung 54.250 orang, Tanjungraya 25.582 orang, Matur 14.130 orang, IV Koto 17.629 orang.
Ketua KPU Kabupaten juga menyebutkan, penambahan tidak hanya terjadi pada jumlah data pemilih saja, tetapi juga pada tempat pemungutan suara yang bertambah sebanyak 22 unit dari 1.593 unit menjadi 1.615 unit.
“Daftar pemilih tetap ini merupakan sarana untuk mengakomodir hak suara dari masyarakat,” ulasnya.
(Jaswit)
